RajaBackLink.com

Perceraian Yang Terselimuti Kekecewaan Namun Harus Di Trima.

Perceraian Yang Terselimuti Kekecewaan Namun Harus Di Trima.

 

Star7tv.com -Gowa- Tidak selamanya semua pasangan suami dan Istri yang sudah menikah senantiasa memiliki rumah tangga yang bahagia.

 

Seperti masalah perkawinan yang di alami lelaki, Faisal Bin. H. Rombo Dg Lalla, pekerjaan Pelayaran, Warga Desa Ujung Baji Kecamatan Sanro Bone Kabupaten Takalar, sebagai tergugat.

 

Kantor Pengadilan Agama Takalar

 

Melawan, Nur Adila Binti Ahmad Dg Tunru, sebagai penggugat perceraian (khuluk) warga Lingkungan Sabintang RT.00. RW 00, Sabintang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.

Sehingga menurut, H. Rombo Dg Lalla, orang tua Faisal, berdasarkan Relasi Panggilan pada hari Kamis Tanggal, 9 Juni 2022, saya Syamsiah sebagai Jurusita pada Pengadilan Agama Takalar, atas Perintah Ketua majelis dalam Perkara Nomor : 170/Pdt.G/2022/PA.Tanggal, 08 Juni 2022.

 

Sehingga, kami mewakili anak saya, menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Takalar, Rabu (15/6/22) 09.00, Wita, siang, untuk pemeriksaan perkara cerai gugat.

 

kedua pasangan sejoli yang pernah menikah pada tanggal 29 agustus 2019 kini sudah resmi bercerai

Sesuai Kronologis laporan penggugat tentang permasalahannya Reg.No.170/Pdt/6/2022/PA.TKL. Tanggal, 30/5/22. yang disampaikan penggugat cerai Nur Adika Binti Ahmad Dg Tunru, 20 tahun pekerjaan Karyawan Konter.

 

Penggugat, menyebutkan, pada tanggal 30 Agustus 2019, penggugat dan tergugat lelaki Faisal Bin. H. Rombo Dg Lalla, tercatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pattallassng Takalar, dengan kutipan Akta Nikah : 0203/044/VIII/2019.

 

Setelah menikah kedua pasangan tinggal bersama dirumah orang tua lelaki Faisal Bin. H. Rombo Dg Lalla, selama 5 bulan dan belum di karunia anak.

 

Sejak Desember 2019, keadaan rumah tangga kedua suami Istri mulai tak harmonis alias sering terjadi perselisihan.

 

Pihak keluarga telah berusaha memberi nasehat akan tetapi tidak berhasil, karena penggugat tetap pada prinsip untuk bercerai, urai penggugat, perempuan Nur Adila Binti Ahmad Dg Tunru, tentang kronologis permasalahannya.

 

Terpisah, tergugat Faisal, di hubungi via Hanphone di selah kesibukan pekerjaan melaut, mengatakan, iyah kami tak sempat hadir di persidangan, Cerai gugat di pengadilan Agama Takalar, di gelar Rabu (15/6/2022).

 

Hal ini mengingat, kata, Faisal, masih di luar sana untuk pekerjaan pelayaran, sehingga, kami diwakili Bapak H. Rombo Dg Lalla. Namun, dengan perceraian ini, pasalnya, kami sudah legah dan kembali bersemi kembali. Apalagi kami belum di karuniai Anak.

 

“Meski itu status tergugat, dan sebagai mantan Suami tentu kita berdua pernah mengalami suka duka gembira dan bahagia.

 

olehnya itu kami minta maaf kalau ada kesalahan entah disengaja atau pun tak disengaja karena sebagai hamba Allah manusia tak perlu dari kehilapan selamat tinggal dan berpisah melalui perceraian ini tanda Faisal Rabu (16/6/2022)

 

Kembali Bapak Kandung Faisal, mengatakan, anak kami lelaki Faisal, saya kawinkan dengan perempuan Nur Adika, warga Sabintang Kecamatan Pattalassang Takalar, memang itu keluarga. Setelah selesai Nikah, keduanya pasangan sudah tak harmonis, kami sebagai orang tua berusaha cari baiknya. Namun sayangnya istrinya tetap bersi keras menggugat minta cerai, “beber, H. Rombo Dg Lalla, ditemui di Kantor Pengadilan Agama Takalar.(Kul indah)

 

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *