RajaBackLink.com

Tim Khusus LSM GMBI Distrik Kota Makassar Mempertanyakan Soal Pemutusan Kontrak Kerja Terhadap 3 Karyawan Di PT Mahameru Mitra Makmur.

Tim Khusus LSM GMBI Distrik Kota Makassar Mempertanyakan Soal Pemutusan Kontrak Kerja Terhadap 3 Karyawan Di PT Mahameru Mitra Makmur.

 

Star7tv.com Makasar Sul Sel Tim Khusus LSM GMBI Distrik Kota Makassar atau Lebih Dikenal Dengan Sebutan Tim 7 Mempertanyakan Pemutusan Kontrak Kerja Terhadap 3 Karyawan, Saiful M, 27 tahun, Gunawan Saputra, 21 tahun, Hari Akbar, 24 tahun Di PT. Mahameru Mitra Makmur Pasalnya Ada Indikasi Melanggar Dari Nilai nilai Kemanusiaan.

Dalam pergerakan tersebut dipimpin langsung oleh A. Samriadi, ketua Investigasi Tim 7 bersama jajaran, Maria Dolu, Irfan Jayadi, Sumarto Matta, Muhammad, Marwan. Rabu 08. 06 2022.

Samriadi saat ditemui awak media star7TvOnLine mengatakan bahwa ke 3 mantan karyawan tersebut telah mengadu ke Tim Khusus LSM GMBI Distrik Kota Makassar pada tanggal 22 Mei 2022 dengan maksud agar pihak perusahaan dapat mempekerjakan kembali, mengingat mereka masing-masing adalah tulang punggung keluarga tuturnya kemudian lanjut mengatakan akhirnya kami menyurat ke PT. Mahameru Mitra Makmur yang beralamat di Jalan Sultan Dg. Raja No. 26 – 28 Makassar dengan maksud audience klarifikasi terkait pemutusan kontrak kerja tersebut dan diterima Sabtu 28 Mei 2022 tuturnya

Dalam pertemuan itu diterima langsung oleh HRD, Andi C. Sappewali juga Legal, Rudi Kadiaman sebagai wakil perusahaan tersebut mengatakan bahwa 3 karyawan yang dimaksud tidak diperpanjang kontraknya karena perusahaan sedang mengalami masa sulit akibat peralihan jenis BBM ke Dexlite tapi langsung disanggah oleh Maria Dolu bahwa sebenarnya itu hanya akal akalan saja karena pada kenyataannya pihak perusahaan tetap memasukkan pekerja baru dan langsung juga dibantah Rudi kalau data best perusahaan tentang jumlah karyawan malah berkurang dan tiba tiba dipotong oleh Samriadi dengan nada lantang bahwa apapun alasannya yang jelas pihak perusahaan melanggar Sila ke 2 dan ke 5 dari Pancasila tapi kedatangan kami hanya meminta kebijakan agar ketiga orang ini dapat dipekerjakan kembali, tidak perlu cari alasan karena itu hanya akan semakin membuka kebobrokan yang ada di perusahaan ini sebagai contoh bahwa pergudangan dalam kota itu melanggar PERDA/ PERWALI, belum lagi pihak perusahaan ini telah memaksa karyawan bekerja melebihi ketentuan dari Disnaker tutupnya dengan nada kesal.

Muhammad A Pananrangi Krg. Boko

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *