RajaBackLink.com

Naga Mas Anggota DPRD Way Kanan ingatkan Sekolah Beli Buku Pelajaran mengacu pada peraturan  Kemendikbud

Naga Mas Anggota DPRD Way Kanan ingatkan Sekolah Beli Buku Pelajaran mengacu pada peraturan  Kemendikbud

 

Way Kanan – Kembali lagi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 di soroti oleh Naga Mas Anggota.DPRD Way Kanan yang termasuk dalam.Tim LPJ Bupati 2021. Kamis, 09 Juni 2022.

Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Way Kanan dan  menghimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar mengawasi Sekolah yang akan membelu Buku sesuai dengan HET dan Kurikulim baru.

Saat ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayan telah mengeluarkan aturan bahwa untuk pelajaran tahun ajaran baru memakai kurikulun merdeka dengan harga HET yang telah ditentukan.

Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Rencana sekolah Dasar ( SD ) maupun sekolah menengah pertama (SMP) untuk pembelian buku teks Pembelajaran siswa harus nya mengacu kepada harga HET kemendikbud, hasil investigasi Tim SMSI kabupaten way kanan banyak sekolah yg melakukan pembelian buku dengan harga versi Penerbit yang harga satuan tidak mengacu kepada harga HET kemendikbud.

Dari hasil pantauan SMSI kabupaten way kanan masih ada pihak penerbit yang menjual buku dengan harga penerbit bukan harga sesuai harga HET yang di keluarkan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi. RABU (7 Juni 2022)

Selain itu juga berkaitan dengan akan di terapkan kurikulum merdeka belajar buku yang ditawarkan oleh Penerbit di beberapa Kecamatan bukan buku Teks Pelajaran Kurikulum Merdeka yang mulai diberlakukan tahun ajaran baru 2022.

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten way kanan harus melakukan sosialisasi lanjut agar kepala sekolah SD maupun SMP dalam mengggunakan anggaran BOS tahun 2022 tepat pada sasaran dan pembelian buku kurikulum merdeka harus mengacu kepada keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor: 020/H//P/2022 dan Permen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor 2.Tahun 2022.

” Saya juga minta Dinas agar memberikan surat kepada Kepala sekolah penerima Dana BOS agar membeli buku sesuai dengan peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulun Merdeka dan HET buku.” Tegasnya.

” Kami akan bersama SMSI Way Kanan akan memantau dan melaporkan bersama LSM anti Korupsi apabila ada pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah menggunakan Dana BOS tidak Efektif dan Efesien .” Tutup Nagamas.

Sementata itu Okta Kabid Pendidikan Dasar , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa Dinas sudah membuat surat edaran kepada sekolah- sekolah agar membeli buku pelajaran kurikulun baru yakni Kurukulum Merdeka dan harga HET.

Sesuai Surat keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor: 020/H//P/2022 dan Permen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor 2.Tahun 2022.

” Sudah kami edarkan surat pemberitauan tentang Kurikulun Merdeka dan Harga HET buku pelajar , baik melalui surat maupun pemberitau di Grup-grup Media Sosial.” Tegas Okta.

Salah satu warga masyrakat Blambangan Umpu Adi ikut senang atas perhatian Anggota Dewan dan SMSI dalam penggunaan Dana BOS , sehingga Dana BOS untuk pembeliam buku sesuia harapan.

” Jangan sampai kami wali murid dibebani lagi dengan biaya fhoto copi akibat dari beli buku pelajaran yang mahal .” Tutup nya.

(Lia)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *