RajaBackLink.com

Ops Sikat Krakatau 2022, Polisi Berhasil Amankan DPO Pelaku Curat Ranmor di Way Tuba

Ops Sikat Krakatau 2022, Polisi Berhasil Amankan DPO Pelaku Curat Ranmor di Way Tuba

 

Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kebun Karet, Dusun Sunan Jaya Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Senin (06/6/2022).

Tersangka inisial AL (28) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (merupakan target Operasi Sikat Krakatau 2022) dalam perkara Curat.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian  perkara curat terjadi pada Jum’at, 04 September 2020 pukul 07:00 WIB, setelah korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra NOPOL : BE 6307 WC  lalu melakukan pengambilan getah karet.

Beberapa waktu kemudian, korban mendengar suara sepeda motor miliknya di nyalakan karena sebelumnya kunci kontak masing terpasang di tempatnya, saat itu korban melihat pelaku membawa sepeda motor dan berusaha melakukan pengejaran namun tidak berhasil.

Kronologis penangkapan  pada hari Sabtu, 04 Juni 2022 pukul 01:00 WIB Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kelurahan Blambangan Umpu  Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan  berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya AL dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.

Sementara jika terbukti bersalah TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.

(Lia)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *