RajaBackLink.com

DiDuga,Perusahaan Rokok Di Bawah Binaan PT.Borneo Twindo Group Gelapkan Pajak

DiDuga,Perusahaan Rokok Di Bawah Binaan PT.Borneo Twindo Group Gelapkan Pajak

 

Star7tv.com Bengkayang -Kalbar,-Rokok ilegal banyak beredar luas di Kalbar seperti di Kabupaten Bengkayang dengan berbagai macam Merk beredar luas dikabupaten bengkayang, Aneh pemasarannya sangat terbuka di tengah-tengah masyarakat bengkayang seperti halnya sudah legal, dan masyarakat bengkayang mengkonsumsinya sesuatu hal yang biasa.

 

Ada beberapa Merk rokok yang diduga kuat ilegal dalam pemasaran dan ilegal dalam produksi,bahkan memiliki pabrik besar yang saat ini beroperasi di Kabupaten Bengkayang, seharusnya penegakan hukum segera ditegakkan dimana pabrik rokok ini sudah beroperasi cukup lama dikabupaten bengkayang.

 

Ini tentunya mengacu pada UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai baik itu Penjual maupun Pengedar Rokok Bodong alias Rokok Illegal dapat di kenai Sangsi Pidana dan di tambah dengan Sangsi denda maka Pelanggaran atas Perbuatan yang merugikan Keuangan Negara terkait dengan Peredaran Rokok Ilegal mesti di Perberat lagi dengan UU Tipikor Sekaligus mesti ditambah lagi dengan Pasal Penipuan agar dapat Menjerai atas Perbuatan Pelaku yang dilakukan oleh orang Perorangan ataupun Perusahaan Produksinya.

 

Sangat disayangkan sekali kenapa masih banyak yang belum menyadari serta tidak ada kapok dan jera untuk berkorupsi,terkait dengan tidakan-tindakan melawan hukum dan aneh bin ajaibnya manusia tidak mampu menahan dirinya untuk melangkah di jalur yang tidak terpuji dan sementara perusahaan ini sudah beroperasi cukup lama,diperkirakan PT.Borneo Twindo Group atau yang biasa ditulis dalam merek kemasan dengan tulisan BTG diduga gelapkan pajak bisa dipastikan Miliyaran Rupiah.

 

Jemi Indrawan yang pada waktu itu melakukan investigasi menjelaskan bahwa perusahaan rokok tersebut sudah beredar lama sekali di kabupaten bengkayang,tentunya ini seiring dengan dugaan penggelapan pajak oleh PT. BORNEO TWINDO GROUP atau yang biasa disingkat dengan nama BTG hasil investigasi rokok produk dari berbagai merek seperti Kallbaco masih banyak yang lainnya,dalam kemasan satu bungkus rokok berisi 20 batang dan di banrol dengan harga yang sangat murah, tercantum 12 batang, Rokok-rokok ini adalah hasil dari produksi PT. BORNEO TWINDO GROUP asal Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat,yang saat ini berkantor di Transad Pakucing”,Kata Jemi Indrawan.

 

Selanjutnya,awak media ini mewawancarai salah seorang warga Bengkayang yang engan disebutkan namanya,Mengaku Membeli rokok di warung bermerek ESSEN SKM/LV/Kalbaco/Rastel, hanya seharga Rp 12.000 berisikan 20 batang namun harga di bandrol cukainya Rp.6.076 / 12 batang,harganya sangat terjangkau.

 

Terkait dengan pertemuan awak media dengan pihak manajemen PT. Borneo Twindo Group dengan Pak Rudi selaku Asisten diperusahaan tepatnya dirumah panjang samalantan awak media bertanya isi rokok kan 20 batang sementara diPita rokok isi 12 batang yang jadi pertanyakannya yang 8 batang rokoknya kemana? apakah itu bukan bagian penggelapan pajak? Dari pihak manajemen yang diwakil kan Pak Rudi selaku Asisten diperusahaan dengan tegas mengatakan bahwa dia tidak tau apa-apa,nanti akan saya koordinasi dengan pihak perusahaan”,Ucap Rudi.

 

Di tempat yang berbeda juga awak media ini menghubungi Ketua DPD Koalisi Wartawan Rangking Indonesia Kalimantan barat melalui pesan WhatsApp Iyel Zarnal menjelaskan iya sebenarnya perdangan rokok ilegal ini sudah lama menjadi atensi saya, yang paling di sayangkan dalam bisnis ilegal ini adalah kinerja Beacukai dan Kepolisian seharusnya lebih jeli,jangan dibiarkan berlarut-larut jangan tutup mata”,Ucap Iyel Zaenal.

 

Ketua DPD Koalisi Wartawan Rangking Indonesia Kalimantan barat Iyel Zaenal mengatakan kalau memang benar rokok produk bengkayang itu ada indikasi ilegal, kita minta, Bea cukai dan Polres dengan segera melakukan penyitaan, bukan hanya itu yang membekingi, siapun dia, tangkap, di NKRI ini tidak ada yamg kebal hukum”,Kata Iyel Zaenal.

 

Setelah dipelajari dengan teliti ini adalah merupakan suatu tindakan melawan hukum secara terang-terangan. Karena bisnis mereka ini telah merugikan negara. Seharusnya pihak Kapolres Bengkayang sudah bisa mengambil kebijakan khususnya unit TIPITER agar segera bertindak, sebab kuat dugaan saya perbuatan mereka sudah melanggar UU No.11 Thn 1995 tentang cukai. Pungkas Iyel Zaenal pada saat memberi keterangan kepada awak media ini.Kamis 25/05/2022

 

 

 

Penulis : RA/Tim

Editor : Redaksi

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *