RajaBackLink.com

Keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) Serta fungsi dan Kinerjanya 

Keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) Serta fungsi dan Kinerjanya 

 

Star7tv.com -Gowa- keberadaan Kantor urusan agama KUA serta fungsi dan kinerjanya berkolaborasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal terutama pelayanan pernikahan yang ber sentuhan langsung dengan masyarakat yang dengan penyuluh agama (24/5/2022) secara monitoring KUA di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan adalah garda terdepan kementerian agama dalam memberikan informasi dan penyuluhan tentang keagamaan di masyarakat ungkap Kepala KUA

AM Yusuf Hakim S, Ag.M.Pd I

Seperti undang-undang yang sudah direvisi antara lain usia maksimal perempuan dan laki-laki yang menikah yakni berusia 19 tahun aturan ini adalah pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang menuliskan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun

Sedang bahasan berdasarkan ketentuan pasal di atas yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum pihak pria mencapai usia 19 tahun serta pihak perempuan belum mencapai usia 16 tahun di bawah batas minimal usia tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah tujuannya adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan mengambil keterangan kenapa dia mau menikah dan apa alasannya.ungkap kepala KUA

 

Mengenai pernikahan di bawah tangan yang istilahnya pernikahan siri secara undang-undang dianggap belum menikah, cuma secara agama saja. dan pernikahan siri memang lebih mudah dari pernikahan yang biasa namun sekalipun sah dimata agama pernikahan ini sangat lemah di mata hukum karena pernikahan siri tidak memerlukan pencatatan di Kantor urusan agama (KUA) atau Kantor urusan sipil dan di sinilah awal mulanya problem terjadi jikalau melangsungkan pernikahan siri dan memiliki anak maka status kelahirannya akan sama seperti anak diluar nikah hal ini sesuai dengan pasal 43 ayat 1 yang menyebutkan anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya maka di sarankan sebaiknya pernikahan terdaftar di KUA sah di mata hukum karena pasti setiap pernikahan mendambakan keluarga yang sakinah mawaddah warahman.tutup kepala

KUA AM Yusuf Hakim Kec Bajeng.kab Gowa Sulsel.”Jurnalist (Kul indah)

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *