Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru 2025/2026, KAI Divre III Palembang Tambah 3 Rangkaian Kereta Rajabasa

Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru 2025/2026, KAI Divre III Palembang Tambah 3 Rangkaian Kereta Rajabasa

Palembang, 1 Desember 2025 — Dalam rangka mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang resmi menambah tiga rangkaian KA Rajabasa yang melayani relasi Kertapati – Tanjungkarang (PP).

Dengan penambahan ini, jumlah rangkaian KA Rajabasa meningkat dari 5 menjadi 8 rangkaian kereta ekonomi PSO, yang mulai beroperasi hari ini, 1 Desember 2025.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa penambahan rangkaian ini merupakan upaya KAI dalam menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama masa liburan akhir tahun.

“Melihat tren peningkatan permintaan perjalanan pada musim liburan Nataru, KAI Divre III melakukan penambahan tiga rangkaian KA Rajabasa sebagai langkah antisipatif untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan transportasi yang aman dan nyaman,” ujar Aida.

Selama periode Angkutan Nataru 18 Desember 2025 – 4 Januari 2026, KA Rajabasa akan menyediakan 848 tempat duduk per hari. Hingga saat ini, ketersediaan tiket masih sekitar 35%, sehingga pelanggan masih memiliki peluang besar untuk mendapatkan tiket perjalanan.

Aida mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan ketersediaan tiket tersebut.

“Kami mengajak pelanggan untuk segera memesan karena ketersediaan tempat duduk masih terbuka. Pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, website KAI, dan seluruh kanal resmi lainnya,” jelas Aida.

Imbauan Keamanan dan Ketertiban Perjalanan

KAI Divre III Palembang juga mengingatkan seluruh pelanggan agar memperhatikan ketentuan barang bawaan selama perjalanan dan tidak datang mepet dengan jadwal keberangkatan kereta api.

Barang yang Diizinkan Dibawa:

• Bagasi maksimal 20 kg, volume 100 dm³, dan tidak lebih dari 4 koli.

• Sepeda lipat maksimal 20 kg dengan diameter roda tidak lebih dari 22 inci (tidak merusak interior kereta).

• Kursi roda manual, kereta bayi, serta tongkat alat bantu jalan.

Barang yang Tidak Diizinkan:

• Hewan peliharaan dalam bentuk apa pun.

• Barang mudah terbakar atau meledak.

• Bahan berbau menyengat atau busuk.

• Senjata api dan senjata tajam.

• Papan selancar.

• Zat adiktif.

Aida juga menegaskan pentingnya kewaspadaan penumpang terhadap barang masing-masing.

“Kami mengimbau pelanggan untuk tetap waspada dan menjaga barang bawaannya secara mandiri. Kehilangan barang pribadi bukan menjadi tanggung jawab perusahaan,” ungkapnya.

“Dengan penambahan rangkaian KA Rajabasa ini, KAI Divre III Palembang berharap dapat memberikan layanan transportasi yang lebih optimal bagi masyarakat Sumatera Selatan dan Lampung selama masa Angkutan Nataru 2025/2026,”tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di Vritimes