Jubir KPK Blak-blakan Ungkap Isu Dugaan Korupsi Dirut RSUD ASA

Jubir KPK Blak-blakan Ungkap Isu Dugaan Korupsi Dirut RSUD ASA
Pic Jubir KPK, Budi Prasetya, menanggapi isu dugaan Korupsi Dirut RSUD ASA. (IST)

DEPOK | Star7Tv – Isu plesiran yang diduga dilakukan Direktur Utama RSUD Asa bersama sejumlah pejabat internal memicu gelombang kritik publik setelah viral di media sosial. Publik mempertanyakan etika dan integritas para pejabat tersebut, apalagi isu itu dikaitkan dengan dugaan korupsi waktu hingga tudingan penyalahgunaan kewenangan.

Menanggapi derasnya sorotan publik, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, angkat bicara dan meluruskan konteks hukum terkait polemik tersebut.

Budi menegaskan bahwa ASN wajib tunduk pada kode etik dan disiplin pegawai, yang secara tegas mengatur kewajiban bekerja penuh selama jam dinas. Ia menekankan bahwa perilaku meninggalkan kantor sebelum waktunya atau menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi memang merupakan tindakan koruptif, namun belum serta-merta menjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

“KPK tidak menyebut ‘keluar di jam kantor’ sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dipenjara. Tetapi perilaku itu termasuk korupsi waktu dan jelas merupakan pelanggaran disiplin ASN,” tegas Budi Prasetyo melalui keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).

Sementara itu soal apa Itu Korupsi Waktu, dengan cermat
Budi menjabarkan bahwa korupsi waktu adalah bentuk penyalahgunaan jam kerja yang merugikan negara dan mencederai integritas ASN. Bentuk-bentuknya meliputi:

– Datang terlambat atau pulang sebelum waktunya

– Bermalas-malasan saat jam kerja

– Mengurus kepentingan pribadi di tengah dinas

– Prokrastinasi atau menunda pekerjaan secara sengaja

Perlu diketahui, meski tidak termasuk dalam 30 jenis tindak pidana korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, perilaku tersebut tetap dikategorikan sebagai perbuatan koruptif yang merusak kinerja birokrasi dan merugikan publik.

Adapun sanksi menanti pelanggar atas pelanggaran semacam ini, Budi menegaskan bahwa ASN dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga hukuman berat, bergantung pada tingkat kesalahannya.

“KPK mengimbau seluruh ASN menjaga integritas dan menggunakan jam kerja secara bertanggung jawab. Korupsi waktu bukan hal sepele ia merusak kepercayaan publik dan memperburuk tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Pernyataan KPK ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi seluruh pejabat publik memanfaatkan jabatan dan jam dinas sesuka hati bukan hanya mencoreng etika, tetapi juga membuka ruang bagi tindakan korektif dan penindakan disiplin. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *