Turiman: BK DPRD Depok Soal Sanksi untuk TR Sesuai Prosedur

Turiman: BK DPRD Depok Soal Sanksi untuk TR Sesuai Prosedur
Wakil BK DPRD Depok, Turiman, foto bareng usai sesi klarifikasi terkait pernyataan putusan anggota TR, diruang rapat BK, Kamis, (30/10). (dok. Star7Tv/foto, Roni)

DEPOK |Star7Tv – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, H. Turiman, menegaskan bahwa pemberhentian anggota DPRD berinisial TR dari alat kelengkapan dewan (AKD) pada 21 Oktober 2025 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga meluruskan berbagai pemberitan yang ramai di media online dan media sosial terkait kasus tersebut.

“Kami perlu klarifikasi agar tidak ada kesalahpahaman. Proses terhadap TR sudah melalui mekanisme etik di BK DPRD,” ujar Turiman dalam jumpa pers di ruang BKD DPRD Kota Depok, Kamis (30/10/2025).

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) BGN, Hotman Samosir, Lahmudin Bagariang, serta sejumlah awak media. Turiman menjelaskan bahwa klarifikasi ini juga menindaklanjuti pernyataan Ketua Fraksi PKB, Siswanto, yang sebelumnya sudah menyampaikan keterangan resmi kepada publik.

Menurut Turiman, BK DPRD hanya berwenang memberikan sanksi etik, sementara keputusan politik lebih lanjut berada di tangan partai tempat TR bernaung, yakni PKB.

“Sanksi etik sedang sudah dijatuhkan oleh BK. Soal tindak lanjut atau keputusan lain, sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik,” tegas Turiman.

Ia menambahkan, apabila kasus TR mengandung unsur pelanggaran hukum, maka prosesnya menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan lagi kewenangan BK DPRD.

“Kalau nanti terbukti secara hukum, maka BK akan menaikkan sanksinya menjadi sanksi berat, berupa rekomendasi agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan tidak menerima tunjangan,” jelasnya.

Turiman juga menegaskan, BK akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil langkah lanjutan. Jika pengadilan sudah menetapkan TR sebagai terdakwa atau terbukti bersalah secara hukum, BK akan kembali memberikan rekomendasi sanksi yang lebih tegas.

“Apabila sudah ada surat ketetapan hukum dari pengadilan, BK akan merekomendasikan pemberhentian TR sebagai anggota DPRD,” tuturnya.

Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa BK DPRD Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan transparan.

“Kami tidak terburu-buru. Semua harus sesuai prosedur dan bukti hukum yang sah,” pungkas Turiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *