Kasus Penarikan Kendaraan oleh WOM Finance di kota Serang Picu Keluhan Konsumen: Proses Diduga Tidak Sesuai Prosedur
Banten – star7tv.com 23 Oktober, 2025 – Seorang konsumen WOM Finance di Kota Serang, Banten, baru-baru ini menyampaikan keluhannya terkait proses penarikan kendaraannya yang dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku. Insiden ini kembali menyoroti praktik penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang kerap kali menjadi sumber permasalahan antara konsumen dan pihak kreditur.
neng, yang memilih untuk tidak mengungkapkan identitas lengkapnya demi alasan privasi, menceritakan pengalaman kurang mengenakkan yang dialaminya. Menurutnya, peristiwa bermula ketika ia mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama empat bulan. Keterlambatan ini terjadi setelah ia rutin membayar cicilan selama 15 bulan. [Nama Konsumen] mengakui adanya keterlambatan tersebut dan menyatakan niatnya untuk segera melunasi tunggakan. Bahkan, ia mengaku telah menjalin komunikasi dan mencapai komitmen dengan pihak WOM Finance untuk menyelesaikan kewajibannya.
Namun, sebelum neng melunasi tunggakannya, pihak yang mengaku dari WOM Finance justru melakukan penarikan paksa terhadap kendaraannya di jalan. Tindakan ini sontak membuat [Nama Konsumen] merasa terkejut dan dirugikan.” ungkapnya dengan nada kesal.
Selain proses penarikan yang dinilai tidak manusiawi, neng juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain. Ia mengklaim bahwa pihak yang melakukan penarikan tidak dapat menunjukkan surat tugas atau identitas yang jelas. Lebih lanjut, ia merasa tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan kondisinya secara rinci atau mencari solusi yang lebih baik.
Menanggapi keluhan konsumen ini, Rosi, Pj. Kepala Cabang WOM Finance kota Serang, memberikan penjelasan dari sudut pandang perusahaan. Ia menyatakan bahwa penarikan kendaraan tersebut merupakan kewenangan dari kantor pusat, mengingat keterlambatan pembayaran telah berlangsung lebih dari tiga bulan. Rosi juga menegaskan bahwa tindakan penarikan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan.,” jelasnya.
Meskipun demikian, Neng bersikeras bahwa ia memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Ia bahkan menyatakan kesediaannya untuk melunasi tunggakan selama empat bulan beserta biaya penarikan sebesar delapan juta rupiah. [Nama Konsumen] berharap agar WOM Finance segera mengembalikan kendaraannya dan menghindari potensi kericuhan di kantor WOM Finance.,” imbuhnya.
Abai, saudara kandung, Neng sutihat turut angkat bicara. Ia menyoroti kontrak pembiayaan yang masih menyisakan 33 bulan cicilan. Menurutnya, pihak WOM Finance terkesan mempersulit proses pelunasan. Abai menegaskan bahwa pihaknya bersedia membayar sesuai prosedur yang berlaku, termasuk biaya penarikan, asalkan kendaraan saudaranya dikembalikan.,” tegasnya.
Adi kuriniawan
