Skandal Oknum DPRD: RK Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Anak

Skandal Oknum DPRD: RK Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan Anak
Oknum anggota DPRD, RK, berdiri di depan Hakim PN Depok.

DEPOK | Star7Tv — Sidang putusan kasus persetubuhan anak yang menyeret nama anggota DPRD Kota Depok dari Partai PDI Perjuangan (PDIP), berinisial RK akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu, (15/10/2025).

Perlu diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara dengan denda sama dan subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih, majelis menyatakan RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” tegas Hakim Sondra di ruang sidang utama PN Depok.

Hakim juga memerintahkan agar RK tetap ditahan, menegaskan bahwa posisi terdakwa sebagai anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan justru menjadi faktor pemberat dalam putusan ini.

Tak hanya itu, vonis diberikan lantaran perilaku tidak terpuji seorang Wakil Rakyat dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai perbuatan RK meninggalkan luka mendalam bagi korban, yang masih di bawah umur. Korban disebut mengalami trauma berat dan kehilangan arah masa depan akibat tindakan bejat terdakwa.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma dan merusak masa depan anak. Terlebih, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan melakukannya berulang kali,” ungkap Hakim Sondra.

Namun, majelis juga mencatat sikap sopan terdakwa selama persidangan dan rekam jejak yang belum pernah dihukum sebagai faktor yang meringankan.

Menanggapi putusan oleh Hakim, Kuasa Hukum masih pertimbangkan langkah lanjut. Usai sidang, Penasihat Hukum RK, Zaenudin, menyatakan masih akan mengkaji langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir. Putusan ini belum final. Masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan banding atau tidak,” ujar Zaenudin kepada awak media.

Ia juga menilai bahwa putusan hakim tidak sepenuhnya berdasarkan fakta hukum dan akan mendiskusikan langkah selanjutnya bersama keluarga kliennya.

Kasus ini menjadi sorotan publik Depok karena melibatkan seorang anggota legislatif aktif yang seharusnya menjadi teladan. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa hukum tak pandang jabatan. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *