DEPOK | Star7Tv – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Yayasan Jakarta Global Educare (JGU) Depok terhadap tiga pihak tergugat, yaitu Kepala LLDIKTI Wilayah IV Dr. LK, Dirjen Dikti Prof. HL, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti), terpaksa ditunda.
Kuasa hukum JGU, Hafidh Rafii Hawari, menyebutkan bahwa penundaan tersebut disebabkan belum adanya kelengkapan dokumen dari pihak tergugat. Sidang dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2025/PN Depok itu digelar di Pengadilan Negeri Depok Kelas I A, Selasa (7/10), dengan agenda pemanggilan para pihak. Namun, Hakim menunda persidangan lantaran para tergugat belum melampirkan surat kuasa dan dokumen legalitas yang dipersyaratkan pengadilan.
“Sidang pertama ini sebenarnya hanya untuk pemanggilan para pihak, tetapi karena tergugat 1, tergugat 2, dan turut tergugat belum dianggap hadir secara sah, maka sidang ditunda dua minggu ke depan,” ujar Hafidh Rafii Hawari usai sidang.
Hafidh menjelaskan, gugatan tersebut merupakan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang berkaitan dengan hasil Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT). Evaluasi tersebut berdampak serius terhadap operasional JGU karena yayasan belum bisa menerima pendaftaran mahasiswa baru.
“Gugatan ini kami ajukan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami klien kamyakni, terhentinya calon siswa baru-red. Meski demikian, kami tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara musyawarah. Kami yakin semua pihak memiliki tujuan yang sama dalam memajukan dunia pendidikan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan JGU, Onki, menjelaskan bahwa gugatan ini bermula dari sanksi administratif kategori sedang yang dijatuhkan Ditjen Dikti berdasarkan hasil EKPT pada 10 Juli 2025. Sanksi tersebut menyebabkan penundaan penerimaan mahasiswa baru untuk semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
“Setelah menerima sanksi, kami segera mengajukan keberatan resmi ke Ditjen Dikti pada 18 Juli 2025 karena menilai hasil evaluasi itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, keberatan kami ditolak pada 14 Agustus 2025,” ungkap Onki.
Tidak puas dengan hasil tersebut, pihak JGU dan yayasan kemudian mengajukan banding administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada 10 September 2025. Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari kementerian.
“Berdasarkan aturan, jawaban atas banding seharusnya diberikan dalam waktu 10 hari. Jika tidak dijawab, secara hukum banding dianggap dikabulkan. Namun, sampai saat ini kami belum menerima respons apa pun,” jelasnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada, Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan para pihak. (RN)