Turiman: Aspirasi Pembangunan RTLH dan Rumah Ibadah, Wajib Memiliki Legalitas

Turiman: Aspirasi Pembangunan RTLH dan Rumah Ibadah, Wajib Memiliki Legalitas
Anggota DPRD Komisi D, Turiman, saat beramah tamah di kegiatan Reses sidang III, di RT 06 RW 01, Abadi Jaya, Sukmajaya, Senin, (6/10). (dok. Star7Tv/foto, Roni)

DEPOK | Star7Tv – Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra, Turiman, menegaskan pentingnya mematuhi aturan dalam setiap pembangunan fisik, termasuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan rumah ibadah. Hal itu disampaikan saat kegiatan reses di RT 06 RW 01, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin (6/10/2025).

“Setiap pembangunan, baik RTLH maupun rumah ibadah, wajib memiliki legalitas. Untuk rumah ibadah, harus terdaftar di Kementerian Agama agar dapat menerima bantuan pemerintah,” tegas Turiman.

Ia juga mengingatkan peran penting para pengurus RT dan RW dalam mengawal proses pembangunan di wilayahnya. “Kalau sudah dianggarkan dan mau dikerjakan, pengurus RT dan RW wajib ikut mengawal. Jangan sampai ada kasus seperti pembangunan drainase yang terputus karena kelalaian konsultan. Semua harus sesuai dengan kebutuhan warga,” ujarnya.

Selain itu, Turiman menjelaskan bahwa pembangunan posyandu tidak memerlukan izin khusus, cukup melalui pengajuan proposal yang dapat diteruskan ke pihak kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyoroti syarat bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan program RTLH. “Salah satu syaratnya, penerima harus memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai pemerintah, bukan yang mandiri. Kalau sudah memenuhi syarat, wajib kita bantu,” tandasnya.

Melalui kegiatan reses ini, Turiman kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pembangunan di Depok berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *