Star7tv.com – Simeulue | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Kabupaten Simeulue menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Kabupaten Simeulue yang menertibkan praktik usaha ilegal pembuatan arang batok kelapa oleh CV. Rezeki Bersamah. Perusahaan ini didapati beroperasi di Desa Baturalang dan Desa Badegong, Kecamatan Teupah Selatan, tanpa izin usaha yang sah. Sabtu, (4/10/2025).
Sejatinya, perusahaan yang beralamat di Desa Alus-alus, Kecamatan Teupah Selatan ini hanya mengantongi izin usaha produksi tepung kelapa dan minyak kelapa. Namun, karena harga arang batok kelapa di pasaran cukup tinggi dan menggiurkan, pihak pabrik diduga menjalankan kegiatan ilegal terselubung dengan berbagai modus. Salah satunya dengan memanfaatkan nama pihak ketiga agar aktivitas produksi arang tetap berjalan.
Fakta di lapangan memperlihatkan, di Desa Baturalang dan Desa Badegong, batok kelapa dipasok langsung dari pabrik untuk kemudian diolah menjadi arang atas nama orang lain. Bahkan di Desa Badegong, kegiatan tersebut secara terang-terangan dilakukan atas nama Alex Sander Lie, yang tak lain adalah pengawas sekaligus penanggung jawab pabrik CV. Rezeki Bersamah. Setelah diolah menjadi arang, hasil produksi tersebut dikembalikan ke pabrik induk untuk selanjutnya diekspor ke luar daerah hingga ke mancanegara.
Skema ini diduga kuat sebagai trik untuk mengelabui Pemerintah Kabupaten Simeulue maupun Aparat Penegak Hukum (APH) agar seolah-olah kegiatan itu sah secara hukum.
Monopoli Batok Kelapa, Rakyat Jadi Korban, Usaha Mikro Masyarakat Gulung Tikar:
Untuk menjamin pasokan bahan baku, pihak pabrik ditengarai memonopoli batok kelapa dari masyarakat. Modusnya, masyarakat dipaksa menyerahkan batok kelapanya jika tidak atau kurung dari taksiran pihak pabrik akn memotong harga kelapa putih Rp1.000 per kilogram dari setiap kilo harga kelapa putih yang mereka jual ke pabrik, timbangan pabrik pun dipertanyakan akurasibya, banyak masyarakat mengeluh perbedaan berat kelapa mereka saat ditimbang dipabrik dengan timbangan mereka sendiri.
Kebijakan sepihak tersebut merugikan banyak pihak, terutama petani kelapa, agen kelapa, serta masyarakat yang membuka usaha mikro di bidang produksi arang batok kelapa. Banyak pelaku usaha kecil gulung tikar akibat kehilangan bahan baku, bahkan sebagian terjerat utang perbankan yang kini menunggak.
Pemkab Simeulue Turun Tangan: Solusi Antara Perusaan dan Kepentingan Masyarakat dan Daerah.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan media, Pemerintah Kabupaten Simeulue mengeluarkan Surat Bupati Simeulue Nomor: 500/2248/2025 tertanggal 30 September 2025. Surat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Simeulue, Nusar Amin, S.Pd., itu memerintahkan penghentian sementara aktivitas pembuatan arang batok kelapa yang dikelola Alex Sander Lie di Desa Badegong, Kecamatan Teupah Selatan.
“Kita telah menyurati saudara Alex Sander Lie selaku atas nama pemilik usaha agar menghentikan aktivitas arang batok kelapa sebelum melengkapi izin sesuai aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat, kami bersama instansi terkait akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan penertiban,” ujar Wakil Bupati Simeulue, Jumat (3/10/2025).
Nusar menegaskan, langkah ini bukan bertujuan mematikan investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat dan daerah.
“Apabila pihak pengelola sudah melengkapi izinnya, dan sepanjang tidak merugikan masyarakat maupun daerah, silakan beroperasi kembali sesuai dengan koridor yang ada. Pemerintah tetap mempertimbangkan peluang lapangan kerja maupun usaha bagi masyarakat,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simeulue, Salmarita. “Sesuai arahan Bupati, kegiatan usaha arang ini dihentikan sementara sampai pihak pengelola melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan. Dalam waktu dekat kami akan turun bersama tim pemerintah daerah,” tegasnya.
Isi penting dari surat tersebut antara lain:
- Berdasarkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) No. 0909250111190003, usaha arang batok kelapa wajib memiliki dokumen lingkungan UKL-UPL sebelum dijalankan..
- Seluruh kegiatan usaha arang yang dikelola harus dihentikan sementara sampai perusahaan memeuhi seluruh kewajiban perizinan dasar, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta dokumen lingkungan berupa penyusunan dan pengesahan UKL-UPL.
IWO Indonesia: Usaha Harus Tunduk Pada Aturan, Menjaga Keamanan Lingkungan dan Memberikan Keadilan Kepada Masyarakat Sebagai Paten Kerja.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Simeulue, Eko Susanto atau akrab disapa Bintang Selatan, memberikan apresiasi atas sikap tegas Pemkab Simeulue.
“Kami berterima kasih atas langkah pemerintah daerah. Sikap tegas ini membuktikan Pemkab berdiri di sisi masyarakat. Langkah ini bukan untuk menghalangi investasi, tetapi untuk menertibkan usaha nakal yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat serta daerah,” ujar Eko.
Ia juga menyoroti berbagai praktik tidak manusiawi yang dijalankan perusahaan, di antaranya:
- Upah pekerja yang sangat rendah. Pekerja pengupas kelapa hanya dibayar Rp250/kg, sementara pekerja arang Rp800/kg, tanpa kenaikan upah bertahun-tahun lamanya bekerja..
- Tidak ada jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Pernah ada insiden pekerja buta akibat terkena serpihan batok, namun perusahaan tidak memberi perhatian.
- Monopoli batok kelapa. Masyarakat dipaksa menyerahkan batok murah, sementara hasil arang dijual mahal.
Beban pajak dialihkan ke masyarakat. Dalam faktur pembelian kelapa putih, pajak yang seharusnya ditanggung perusahaan justru dipindahkan ke masyarakat.
“Pertanyaannya, apakah daerah ini mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas pabrik ini? Tidak! Pajaknya justru disetor ke luar daerah. Silakan telusuri ke mana pajak itu disetorkan,” tegasnya.
Eko menambahkan, IWO Indonesia akan terus mengawal agar Pemkab Simeulue konsisten menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami adalah kontrol sosial sekaligus corong aspirasi masyarakat. Suara kami adalah suara rakyat kecil yang dirugikan. Perusahaan harus tunduk pada aturan hukum dan berbisnis dengan sehat, tanpa monopoli yang mematikan usaha mikro masyarakat. Jangan jadikan rakyat sekadar objek yang dimanfaatkan, melainkan mitra sejajar yang saling membutuhkan dan saling menguntungkan,” pungkasnya.