Pohuwato — Star7Tv.com — Menyikapi polemik yang berkembang di masyarakat terkait isu penjualan saham KUD Dharma Tani Kabupaten Pohuwato, Mustafa Yasin, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Pohuwato-Boaloemo tidak tinggal diam.
Setelah mendapat penjelasan singkat dari Thalib Gani selaku Koordinator Forum Masyarakat Penambang Kawasan Gunung Pani dan sekitarnya, Mustafa melanjutkan pencarian Dokumen tentang penjualan saham KUD Dharma Tani pada website resmi PT. Merdeka Copper Gold Tbk selaku perusahaan pengelola PGP.
Mustafa makin geram atas pemberitaan bahwa Boyke membantah penjualan saham KUD Dharma Tani. Padahal, “Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Puncak Emas Tani Sejahtera (”PETS”) No. 71 tanggal 27 Juni 2024, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0219162 tanggal 27 Juni 2024, para pemegang saham PETS menyetujui penjualan dan pengalihan saham yang dimiliki oleh KUD Dharma Tani (“KUD”) sebanyak 255 lembar saham, dengan nilai nominal sebesar Rp255.000.000 (setara dengan AS$15.603) kepada PT Puncak Emas Gorontalo (“PEG”) dan PBJ.
Oleh karena itu, kepemilikan saham (i) PEG dalam PETS menjadi 99,8%; dan (ii) PBJ dalam PETS menjadi 0,2%, dari modal yang ditempatkan dan disetor dalam PETS,ujar mustafa.
Melalui awak media, Mustafa memberi peringatan keras kepada Boyke Abidin selaku pimpinan PGP agar berhati-hati dalam memberikan stateman, mengingat Pohuwato belum sembuh dari luka akibat kerusuhan 21 September 2023 yang banyak menimbulkan korban,ujarnya pada Sabtu (27/9/2025)
“Eksistensi KUD Dharma Tani tidak bisa dilepaskan dari masyarakat penambang kawasan Gunung Pani dan sekitarnya yang telah berkorban membiayai sepenuhnya kebutuhan pengurusan Izin Pertambangan pertama kali atas nama KUD Dharma Tani sebelum hadirnya PGP di Pohuwato”, papar Mustafa menutup perbincangan bersama awak media.