Star7.com..Bogor, 21 September 2025 terkait dugaan kuat adanya penyedia jasa konstruksi yang memperoleh proyek dengan menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak berlaku (dicabut).
Kegiatan Rekonstruksi Jalan Ngasuh – Koleang Kecamatan Jasinga, Dengan Kode Tender 10037218000, yang di menangkan Oleh penyedia *ZIKRI PERKASA MANDIRI* ,Yang Beralamat : kP.KOPI RT.001 RW.01 DESA PRABUGANTUNGAN – Lebak (Kab.) – Banten. Dengan Nilai Pagu Rp. 1.000.000.000,00. Dan Harga Terkoreksi Rp. 920.000.000,00.
Informasi yang diterima dan telah diverifikasi oleh tim investigasi, menunjukkan bahwa penyedia jasa yang memenangkan dan menandatangani kontrak pekerjaan pada Tanggal 5 – 8 Agustus 2025, diketahui menggunakan SBU dengan subklasifikasi Bangunan Sipil Jalan – BS001 (KBLI 42101) yang telah dicabut pada 26 Mei 2025.
“Ini adalah indikasi kuat adanya manipulasi administrasi atau pembiaran yang disengaja. Bagaimana mungkin sebuah kontrak pekerjaan ditandatangani hampir tiga bulan setelah SBU penyedia tersebut sudah tidak berlaku?” (PENCABUTAN)
Kami menduga kuat adanya unsur persekongkolan antara pihak penyedia dan oknum di instansi terkait, mengingat sistem pengadaan seharusnya telah dilengkapi dengan mekanisme verifikasi legalitas usaha yang ketat.
Pelanggaran terhadap penggunaan SBU yang tidak sah dalam proyek pemerintah bukan hanya bentuk kelalaian administratif, namun dapat dikategorikan sebagai penyimpangan prosedural yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Untuk itu, Kami secara resmi menuntut agar:
Dinas PUPR Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi terbuka kepada publik;
Proyek yang bersangkutan segera dihentikan untuk dilakukan audit independen;
Aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan persekongkolan dan potensi tindak pidana korupsi.
“Jika persoalan ini dibiarkan, maka akan menciptakan preseden buruk di masa depan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah,”
Kami menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerahkan seluruh bukti awal kepada pihak berwenang, termasuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan LKPP.
Adi Kurniawan dan tim