Daerah  

Dana PIP Tak Kunjung Disalurkan, Siswa SMPN 5 Cileles di Kabupaten Lebak Dirugikan: Diduga Tidak Disalurkan Oleh Oknum Guru

Dana PIP Tak Kunjung Disalurkan, Siswa SMPN 5 Cileles di Kabupaten Lebak Dirugikan: Diduga Tidak Disalurkan Oleh Oknum Guru

star7tv.com – Lebak – Bantuan dana dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sekolah, justru menjadi polemik di salah satu SMPN 5 Cileles di bawah yayasan organisasi profesi pendidik di Kabupaten Lebak.

 

Sudah lebih dari tiga tahun ajaran, siswa penerima manfaat tidak lagi menerima dana PIP yang secara sistem masih tercatat aktif.

Sementara, orang tua siswa merasa kecewa dan dirugikan karena tidak ada transparansi dari pihak sekolah.

“Sejak tahun 2022-2025 anak saya tidak satu kali pun menerima dana PIP. Tapi setelah itu tidak pernah dipanggil lagi oleh sekolah, padahal kami cek di laman resmi PIP, nama anak saya masih aktif,” ujar salah satu wali murid kepada tim media. Selasa, 02/09/2025.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, ditegaskan bahwa dana PIP ditransfer langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur — dalam hal ini Bank BRI, dan tidak boleh dikelola atau ditahan oleh sekolah.

Dalam Pasal 7 ayat (2) Permendikbud tersebut disebutkan:

“Dana bantuan PIP adalah milik siswa penerima manfaat, dan hanya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan.”

Jika terdapat keterlambatan atau bahkan dana tidak disampaikan kepada siswa, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga pidana, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dana PIP siswa disalurkan melalui rekening khusus atas nama siswa di Bank BRI, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun dalam kasus ini, siswa yang telah memiliki rekening juga mengaku tidak menerima dana PIP, bahkan tidak pernah diinformasikan jadwal pencairan atau aktivasi rekening.

“Saya tanya ke pihak bank, katanya harus ada surat keterangan dari sekolah. Tapi dari sekolah tidak ada kabar, tidak ada undangan, tidak ada pengarahan apapun,” keluh salah satu wali murid.

Ini menunjukkan bahwa tidak hanya sekolah, tetapi pihak bank penyalur juga memiliki peran penting dalam keterlambatan distribusi dana, terutama dalam aktivasi, verifikasi, hingga pemberitahuan jadwal pencairan.

” Menurut Joy Kholil Ketua LSM Jebred (Jerat Berantas Residivis) dan Ketum Big Ririwa mengatakan, bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) itu adalah bantuan untuk kebutuhan siswa, dengan alasan apapun pihak sekolah tidak bisa intervensi kepada uang yang di cairkan dari PIP di ambil oleh pihak sekolah. Kami selaku kontrol sosial akan mengawal hal ini bila ada temuan terkait PIP yang tidak di salurkan kepada siswa, kita akan laporkan kepada Pihak APH biar di usut sampai tuntas,” Ungkap Ketum Ririwa.

Saat kami konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 5 Cileles mengatakam. Wa’laikum salam abdi tadi tos ngobrol sareung Bu Erna, pami PIP tahun 2022, 2023, 2024 smester 1, abdi teuacan di SMPN 5 Cileles pak, janteun abdi teu teurang. (Wa’alaikum salam saya tadi sudah ngobrol sama Bu Erna kalau PIP tahun 2022, 2023, 2024 smester 1 saya belum di SMPN 5 Cileles),” Ucap Kepsek.

Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketum Big Ririwa Joy, yang menjelaskan bahwa status pencairan PIP bisa dicek melalui aplikasi SIPINTAR, dan secara sistem akan terlihat apakah dana sudah masuk rekening atau belum, selama data siswa valid dan tidak berubah.

“Kalau memang masih terdaftar aktif, dana seharusnya bisa diakses. Kalau tidak bisa dicairkan, harus ditelusuri: apakah karena administrasi sekolah, atau tidak diaktifkannya rekening siswa oleh BRI,” ujarnya.

Pemerhati pendidikan. Hendra Bobi Abimanyu, meminta agar Dinas Pendidikan dan Kementerian segera mengaudit sekolah-sekolah yang menjadi penerima dana PIP, terutama yang berada di SMPN 5 Cileles.

“Jika dana PIP tidak sampai ke siswa, ini bukan hanya masalah moral, tapi bisa jadi pelanggaran hukum. Dana ini bukan hibah yayasan, tapi hak negara untuk siswa miskin,” Tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah yang bersangkutan belum memberikan keterangan yang valid.

Catatan Hukum dan Regulasi Terkait:

Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perjanjian Kerja Sama Kemendikbud dengan Bank BRI sebagai penyalur resmi dana PIP.

( Hendra Bobi Abimanyu – kabiro Lebak star7tv.com )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *