JAKARTA | Star7Tv – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi pengosongan lahan milik ahli waris Atum bin Misin di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (28/8). Proses eksekusi berjalan kondusif dengan pengamanan ketat dari 150 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta aparat kecamatan dan kelurahan setempat.
Mengenai putusan eksekusi oleh PN Jakarta Selatan dibenarkan Kuasa hukum ahli waris, Andi Tatang Supriyadi, menyatakan eksekusi ini merupakan puncak dari perjuangan panjang sejak 2019. Pihaknya bersyukur seluruh rangkaian hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkracht), telah dimenangkan oleh kliennya.
“Alhamdulillah, setelah perjuangan bertahun-tahun, hari ini kami bersama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi objek sengketa. Berita acara eksekusi sudah ada, dan mulai saat ini lahan tersebut dikuasai penuh oleh ahli waris Atum bin Misin,” tegas Andi Tatang, saat Konpers kepada Star7Tv, Kamis, 28/8/2025.
Terkait lahan yang dikosongkan, Ia menambahkan, objek yang dieksekusi tercatat seluas kurang lebih 5.200 meter persegi dengan dokumen kepemilikan Girik C Nomor 849 Persil 65 DIII atas nama Atum bin Misin. Proses ini telah melalui konstatering Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta terdata resmi di kelurahan.
Sebelum mengajukan gugatan perdata, dengan seksama, Andi Tatang menerangkan, pihak ahli waris juga menempuh jalur pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dalam perkara tersebut, orang tua dari pihak tergugat terbukti bersalah dan divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pemalsuan data. Namun, anak-anaknya tetap bertahan di atas lahan tersebut sehingga gugatan perdata diajukan hingga akhirnya dimenangkan oleh pihak ahli waris.
Sementara itu, jalannya eksekusi dikawal ketat aparat gabungan. Kapolres Jakarta Selatan menugaskan 150 personel TNI-Polri, termasuk jajaran Polsek Jagakarsa yang dipimpin Kompol Nurma Dewi. Mereka melakukan apel kesiapan sebelum menempatkan personel di titik-titik strategis sekitar lokasi eksekusi.
“Tugas kami sesuai perintah Kapolres untuk memastikan keamanan. Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan kondusif,” ujar Kompol Nurma.
Sebagai catatan, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 749/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Juni 2022, diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 739/PDT/PT.DKI tanggal 9 Desember 2022, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3055 K/Pdt/2023 tanggal 6 November 2023. (RN)