Jakarta, 20 Agustus 2025 — Star7Tv.com — Dimas Wahyu (Ketua LBH Harimau Raya) tengah mendatangi Kantor Mabes Polri – Unit IV Subdit 3 Lantai 4 Dittipidum Mabes Polri – Trunojoyo Jakarta Selatan terkait adanya Laporan Informasi/ DUMAS Kepada DITTIPIDUM Mabes Polri, Dengan nomor Surat Laporan Informasi : LI/64/VI/Res.1.19/2025/DITTIPIDUM tanggal 3 Juni 2025 atas Nama pelapor Sdr. Minardi (Mantan Pemeriksa Pajak Kanwil Jakarta Timur) dan Penasihat hukumnya, Terkait dugaan Pemerasan dan Pencemaran nama baik yang dilakukan atas nama Terlapor Dimas Wahyu (Ketua LBH Harimau Raya) pada tahun 2025.
Pemeriksaan/ Pengambilan Keterangan oleh 2 (dua) orang penyidik yang ditugaskan, yaitu pada Hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 pukul 10.00 s/d pukul 15.30. namun apa yang disampaikan kepada kami awak media dari Sdr. Dimas Wahyu (terlapor) diduga ada kejanggalan dalam pemeriksaan/ pengambilan keterangan tersebut, pasalnya DUMAS/ Aduan Masyarakat ini seharusnya bersifat tidak untuk personal, “seharusnya laporan ini bersifat Laporan Kepolisian, bukanya LI / Dumas.
Sdr. Dimas Wahyu (terlapor) dikenal juga sebagai Kepala Badan Penerangan dan Pers dari Organisasi Advocat PEMBASMI (Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia) Dewan Pimpinan Pusat, menyayangkan Pemeriksaan tersebut yang dilakukan oleh Pihak DITTIPIDUM Mabes polri, diduga tidak melakukan prosedur pengambilan keterangan laporan informasi dari terlapor (Sdr. Minardi – Mantan Pemeriksa Pajak Kanwil Jakarta Timur) pasalnya banyak pertanyaan – pertanyaan dari penyidik diduga tidak memiliki bukti-bukti yang kuat.
“Seharusnya Laporan Kepolisian dong, bukan Dumas / Laporan informasi, jika pelapor memiliki bukti-bukti yang kuat, dan disana dipertanyakan Keprofesionalan Polri atas berjalan nya pemeriksaan tersebut.
Diketahui Sdr. Dimas Wahyu sebagai terlapor, pernah melaporkan beberapa kali Sdr. Minardi di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Mabes Polri, terkait Dugaan Korupsi yang dilakukan Oleh Sdr. Minardi (terlapor) atas dugaan pemalsuan Identitas dan Harta Kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh Sdr. Minardi
“Kami akan melakukan somasi terkait dugaan pencemaran nama baik, Pemberian Keterangan Palsu, Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Sdr. Minardi kepada. Sdr. Dimas Wahyu (terlapor) dan selanjutnya akan kami laporkan hal tersebut Di Polda Metro Jaya” Ujar Sdr. Dimas Wahyu.
Rs