Komisi D Pastikan UHC di Depok Tetap Jalan

Komisi D Pastikan UHC di Depok Tetap Jalan
Komisi D DPRD Depok kunjungan kerja ke Dinas Kesehata (Dinkes) dan diterima dalam formasi lengkap jajaran Dinas, khususnya Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Merry, Senin, (25/8). (dok.Star7Tv/foto, Roni)

DEPOK | Star7Tv – Polemik soal dugaan penghentian program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok akhirnya dijawab tuntas oleh DPRD. Hal tersebut disampaikan Komisi D dalam memastikan. Adapun layanan kesehatan gratis bagi warga tetap berlanjut pada 2024 hingga 2025.

Membenarkan kabar tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Depok, Siswanto, menegaskan kabar bahwa UHC akan dihentikan hanyalah isu liar yang beredar di masyarakat. “UHC tidak dihentikan, melainkan disesuaikan mekanismenya agar lebih tepat sasaran,” ujar Siswanto usai melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Depok, Senin (25/8).

Menanggapi isu tersebut, menurutnya, penyesuaian itu berupa penerapan screening berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini penting agar penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau sebelumnya UHC bisa diakses lebih luas tanpa melihat status sosial, sekarang ada penyaringan berbasis data. Ini supaya bantuan tidak salah sasaran,” jelasnya.

Dalam penyesuaian data agar tidak salah sasaran, dengan seksana Siswanto juga mengungkapkan, perbedaan antara jumlah warga ber-KTP Depok dengan jumlah penduduk yang menetap di kota ini menjadi tantangan tersendiri. Dari 2,4 juta jiwa yang tinggal di Depok, sekitar 500 ribu di antaranya belum tercatat memiliki KTP Depok. “Komisi D ingin memastikan kelompok ini tetap mendapat perhatian dalam skema pelayanan kesehatan,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa UHC merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan daerah. Karena itu, tidak ada alasan bagi Pemkot Depok untuk menghentikan program. Yang terpenting saat ini adalah sinergi antara pemerintah kota, provinsi, hingga pusat, demi menjamin keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat.

“Komisi D berkomitmen mengawal penuh kebijakan ini. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh isu, yang pada akhirnya merugikan mereka yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Siswanto.

Pada kesempatan tersebut, hal senada juga ditambahkan oleh Samsul Ma’arif, yang meingatkan agar seluruh jajaran khususnya, stakeholder, pihak BPJS untuk sosialisasikan program UHC ke masyarakat.

“BPJS dan stakeholder wajib memberikan sosialisasi, bahwa program UHC diperuntukan bagi yang kurang mampu, sedangkan BPJS kesehatan untuk yang mampu sehingga BPJS yang sudah tidak aktif segera dihidupkan, “tambah Samsul Ma’arif. (RN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *