star7tv.com – Lebak – Pembangunan kandang ayam di Kampung Cipurut Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak agar segera diberhentikan. Itu karena pengelola tersebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak.
Aliansi Aktivis Lebak Hendra Bobi Abimanyu saat kelokasi ke tempat pembangunan kandang ayam mengatakan, pemilik atau pengelola seharusnya jangan melakukan pembangunan terlebih dahulu, karena mereka belum mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak. Oleh karena itu, pembangunan kandang ayam ini harus segera diberhentikan. Senin, 04/08/2025.
” Memang ini baru di bangun, tetapi diwajibkan pengelola harus memiliki izin terlebih dahulu. Kita mendesak pemilik atau pengelola agar segera memberhentikan aktivitas pembangunan kandang ayam. Karena banyak warga yang mempertanyakan persoalan atau permasalahan pembangunan kandang ayam ini,” Tegas Hendra Bobi Abimanyu.
Menurut Aliansi Aktivis Lebak ini, dari informasi yang didapat dari warga sekitar, pengelola baru mempunyai izin lingkungan dari warga setempat. Artinya, pengelola atau pemilik pembangunan kandang ayam belum mempunyai izin untuk mendirikan bangunan.
“Jangan mendirikan bangunan dulu, inikan belum ada izin dari Pemda Lebak, jadi harus dihentikan. Apalagi saat ini sedang melakukan moratorium terkait perizinan dengan waktu yang ditetapkan,” Pungkasnya.
Menurut keterangan dari Haji Jajang kalau pembangunan kadang ayam di Desa Anggalan belom memiliki izin IMB, semua izin sedang di urus. Bahkan kata Haji Jajang kemarin juga ada pihak dinas kesini liat lokasi, dari perwakilan Kasi PTSP, Kasi LH dan Kasi perternakan. Kenapa izin belum keluar pihak dari Haji Jajang sudah memulai pembangunan katanya biar sambil berjalan di urus perijinannya dan dilaksanakan pembangunannya,” Ucapnya.
Ketua Aliansi Aktivis Lebak Hendra Bobi Abimanyu mengatakan, selain belum ber IMB pemilik usaha juga belum memiliki Tanda Daftar Usaha Peternakan (TDUP).
“Selain tidak mempunyai izin tertentu dari pihak terkait. Juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2014 tentang retribusi IMB dan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang peternakan dan kesehatan hewan,” Ucapnya saat di wawancara oleh pihak Media.
(Red)
Sumber: Aliansi Lebak