PT. SETIA RAYA MANDIRI Di DESA NYOMPOK KECAMATAN KOPO KABUPATEN SERANG DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN HASIL PRODUKSI LIMBAH INDUSTRI KE IRIGASI CICINTA

PT. SETIA RAYA MANDIRI Di DESA NYOMPOK KECAMATAN KOPO KABUPATEN SERANG DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN HASIL PRODUKSI LIMBAH INDUSTRI KE IRIGASI CICINTA

PT. SETIA RAYA MANDIRI Di
DESA NYOMPOK KECAMATAN KOPO KABUPATEN SERANG DIDUGA CEMARI LINGKUNGAN HASIL PRODUKSI LIMBAH INDUSTRI KE IRIGASI CICINTA

Serang 22 juli 2025

Masyarakat desa nyompok mengeluh adanya perusahaan PT SETIA RAYA MANDIRI selama ini
Perusahaan yang produksi bata hebel yang sekian lama di duga melakukan damping limbah cair ke irigasi pertanian

Berdasarkan ketentuan, undang undang lingkungan hidup bahwa
sanksi administratif dan pidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan adanya sanksi administratif serta sanksi pidana apabila terjadinya melanggar undang undang lingkungan hidup,

Menurut Kabid investigasi DPK Gerhana kabupaten dan kota serang Alek di depan awak media 22/07/2025 bahwa apabila adanya pelanggaran oleh perusahaan melakukan damping atau pembuangan limbah berbahaya di area lingkungan pemukiman atau lahan kepentingan umum dapat dikenakan sanksi pidana oleh pihak yang berwenang, apabila tanpa adanya ijin sesuai ketentuan undang undang yang berlaku ungkapnya

Sementara di tempat terpisah ketua DPK Gerhana kabupaten dan kota jasmani di depan awak.media 22/07/2025 mengatakan bahwa
pencemaran air limbah industri, pemerintah kabupaten mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran.dan juga dapat di kenakan sanksi administratif serta sanksi pidana kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran yang mana pelanggaran di lakukan di area irigasi pertanian tentunya akan merugikan para petani ungkapnya

 

Red team ALifan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *