Proyek Rehab Kantor Desa Tanpa Papan Nama Informasi dan Tidak Transparansi, Ini Kata Ketua Aliansi Komando Garuda Sakti..!!

Proyek Rehab Kantor Desa Tanpa Papan Nama Informasi dan Tidak Transparansi, Ini Kata Ketua Aliansi Komando Garuda Sakti..!!

star7tv.com – Lebak – Kembali ditemukan proyek pembangunan Rehabilitasi Kantor Desa Jagabaya yang menggunakan anggaran dana Dana Desa (DD) yang bermasalah, sehingga menjadi sorotan Aliansi Komando Garuda Sakti dinilai, pengawasan proyek DD masih lemah. Akibanya Pembangunan proyek tersebut menjadi sorotan beberapa media dan Aktivis Komandan Garuda Sakti.

” Toni Firmansyah sudah memantau dan investigasi langsung proyek tersebut yang bersumber dari DD diduga bermasalah. Ini karena pengawasan masih lemah dan tidak transparansi,” Ujar Toni Firmansyah Ketua Aliansi Komandan Garuda Sakti.

Ditambahkan, karena pengawasan ini sangat penting dan transparan dari semua proses tahapan khususnya saat pelaksanaan proyek maupun transparansi pengelolaan dana desa.
Karena, sebaik apapun perencanaan dan RAB sudah sesuai dengan standar kalau dalam pelaksanaan pembangunan fisik tidak dijalankan “ya hasil nya tidak mumuaskan dan transparan,” Katanya.

Menurut Toni Firmansyah, transparansi menjadi syarat “PENTING” yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pengelolaan keuangan desa oleh Kepala Desa maupun Apartur Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunan,” Tuturnya.

” Selain itu, proyek pembangunan rehabilitasi Kantor Desa tahun 2025 itu, mulai saat dibangun hingga hari ini didirikan tidak memasang papan nama informasi sehingga menimbulkan pertanyaan dan sorotan publik ” Ada Apa,? Tegas Toni.

” Tujuannya adalah, pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran dana desa ADD/DD, dapat diartikan sebagai bagian dan suatu sistem pengelolaan keuangan desa, yang menyiduakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa.

Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang biasanya di sebut UU KIP. Selain Itu UU No 6 Tahun 2014 Pasal 82 dan 86 tentang Desa sudah dijelaskan.

Bahkan ketika kami menegur dan menyuruh pihak pemerintah desa untuk di pasang papan nama informasi namun tidak ditanggapi. Menurut keterangan dari tim pelaksana kegiatan (TPK), bahwa itu Anggaran Banprov dan kami diarahkan oleh (TPK) suruh satu pintu saja langsung kepada Kepala Desa,” Ujarnya.

Jadi kami selaku kontrol sosial menjadi kecewa dan kurang puas kinerja pemerintah Desa Jagabaya. Dan kami menilai, jika proyek tidak memasang papan nama informasi dan tidak transparansi, di duga ada yang di tutup-tutupi,” Tegasnya Toni.

 

(Hendra Bobi Abimanyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *