AJB Tak Kunjung Datang, Lahan Pun Klaim Orang Lain – Korban Penipuan Kavling Pamarayan Lapor ke Polisi

AJB Tak Kunjung Datang, Lahan Pun Klaim Orang Lain – Korban Penipuan Kavling Pamarayan Lapor ke Polisi

AJB Tak Kunjung Datang, Lahan Pun Klaim Orang Lain – Korban Penipuan Kavling Pamarayan Lapor ke Polisi

star7tv.com, Kabupaten Serang, Banten 24 Desember, 2025. Setelah berbulan-bulan menunggu dan tidak mendapatkan kejelasan terkait proses pembelian lahan kavlingan yang telah dilakukan, sejumlah korban kasus dugaan penipuan penjualan lahan akhirnya mengambil langkah hukum dengan mendatangi Mapolres Serang pada hari Rabu (24 Desember 2025). Kasus yang terjadi di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang ini telah membuat korban merasa dirugikan dan bertekad untuk mendapatkan kepastian hukum melalui kanal resmi.

Korban Jamsa datang ke Mapolres Serang didampingi oleh pengurus serta anggota Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten), sebuah organisasi masyarakat yang bergerak dalam memperjuangkan hak-hak warga dan membantu menangani berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat Banten. Dalam kunjungan tersebut, mereka secara resmi mengajukan Laporan Pengaduan (LAPDU) dengan nomor resmi LAPDU/451/XII/2025/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN ke bagian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, yang menjadi unit kerja khusus menangani kasus-kasus kriminal termasuk dugaan penipuan.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada petugas kepolisian dan awak media yang hadir di lokasi, Jamsa menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa korban lainnya telah melakukan pembelian dua area lahan kavlingan pada beberapa bulan yang lalu dari seorang pihak yang hanya dikenal dengan inisial T. Pada saat proses negosiasi dan pembayaran, pihak T memberikan jaminan yang jelas bahwa seluruh berkas hukum terkait, khususnya Akta Jual Beli (AJB), akan diserahkan kepada pembeli dalam waktu beberapa hari setelah seluruh pembayaran sesuai dengan nilai yang telah disepakati keduanya selesai dilakukan.

Namun, harapan untuk mendapatkan berkas hukum yang sah tersebut tidak kunjung terwujud. “Faktanya sudah berbulan-bulan AJB tidak ada kejelasan, bahkan ada pemilik lahan sebelumnya yang menyampaikan bahwa jual beli dengan saudara T ini belum selesai dan mengklaim lahan area kavling tersebut masih miliknya,” ungkap Jamsa dengan nada kesal. Menurut informasi yang diterima korban, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan sebelumnya telah memiliki bukti-bukti hukum yang menunjukkan bahwa status kepemilikan lahan tersebut masih berada di bawah namanya, dan proses transfer kepemilikan kepada pihak T sendiri belum pernah diselesaikan secara resmi melalui instansi terkait.

Upaya untuk mencari klarifikasi secara damai juga tidak memberikan hasil yang diharapkan. Jamsa mengaku telah melakukan berbagai cara untuk menghubungi pihak T, mulai dari komunikasi langsung secara pribadi, melalui telepon, hingga mengajak pihaknya untuk bertemu dalam musyawarah yang diadakan di lingkungan Desa Pasirlimus yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pihak pemerintah desa setempat. Namun, setiap kali ada upaya untuk bertemu dan mencari solusi bersama, pihak T selalu memberikan alasan dan tidak pernah hadir dalam pertemuan yang telah diatur. “Untuk itu saya didampingi Forwatu Banten mengambil langkah hukum, karena kami merasa sudah melakukan segala cara damai namun tidak mendapatkan tanggapan yang jelas,” lanjut Jamsa.

Di tempat yang sama, Presidium Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) Arwan, S.Pd., M.Si yang turun langsung mendampingi korban dalam proses pelaporan tersebut, menjelaskan bahwa langkah untuk melapor ke kepolisian bukanlah keputusan yang diambil dengan tergesa-gesa. Sebelumnya, Forwatu Banten sendiri telah melakukan beberapa kali upaya tabayun atau mediasi secara resmi yang dirancang untuk menghadirkan kedua belah pihak guna mencari titik temu dan solusi yang dapat diterima semua pihak. “Kami telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan terakhir, dengan menghadirkan pihak pemerintah kecamatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai pihak netral. Namun, setiap kali jadwal mediasi diatur, saudara T selalu tidak hadir dan memberikan alasan yang tidak jelas,” ujar Arwan.

Menurut Arwan, langkah hukum yang diambil pada hari ini bertujuan tidak hanya untuk mendapatkan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memberikan contoh bahwa setiap warga negara di Indonesia harus taat terhadap hukum yang berlaku. “Langkah hukum diambil karena beberapa kali upaya tabayun dalam mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak tidak dihadiri saudara T sebagai masyarakat yang taat hukum maka hari ini kita melapor ke polres Serang demi tegaknya hukum. Kita ingin menunjukkan bahwa tidak ada satupun orang yang dapat bertindak sewenang-wenang dan merugikan pihak lain tanpa harus menghadapi konsekuensi hukum,” tegas Arwan.

Selain itu, Arwan juga menyampaikan bahwa Forwatu Banten siap memberikan dukungan penuh kepada korban dalam proses hukum yang akan datang, termasuk membantu mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memberikan pendampingan selama proses penyelidikan berlangsung. Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengajukan permintaan resmi kepada pihak kepolisian untuk dapat segera melakukan penindakan lanjutan terhadap laporan pengaduan yang telah diajukan. “Kami berharap pihak Polres Serang dapat segera melakukan penyelidikan yang cermat dan teliti terhadap kasus ini, serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi korban dalam kasus dugaan penipuan penjualan lahan kavling ini. Semoga dengan adanya tindakan hukum ini, kasus serupa tidak akan terulang lagi dan masyarakat dapat lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli lahan,” pungkas Arwan.

Petugas Satreskrim Polres Serang yang menerima laporan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap semua bukti yang telah diserahkan oleh korban, serta akan melakukan upaya untuk menghubungi pihak T guna mendapatkan keterangan dari sisi lain. Kepolisian juga menjamin bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan yang layak bagi semua pihak yang terlibat.

Adi Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *