JJ di Bawah Kendali Polisi Status Tersangka Berbuah Pembatasan Ruang Gerak dan Wajib Lapor

JJ di Bawah Kendali Polisi Status Tersangka Berbuah Pembatasan Ruang Gerak dan Wajib Lapor

 

Simeulue-Star7tv.com | Setelah resmi menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap atlet Pertina Simeulue, Tivani Akja Sabila, oknum anggota DPRK Simeulue dari Fraksi PKB Johan Jallah alias JJ kini mulai merasakan konsekuensi hukum.

Penyidik Satreskrim Polres Simeulue telah menjatuhkan langkah penegakan hukum berupa pembatasan ruang gerak dan kewajiban lapor selama proses penyidikan berjalan.

Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Putu Gede, Rabu (18/12), menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya penegakan hukum agar tersangka tetap berada dalam pengawasan polisi.

“Kami batasi dengan wajib lapor. Namun selama aktivitas dilakukan dalam wilayah hukum Simeulue, tidak menjadi masalah, sampai nanti berkas kami serahkan ke kejaksaan,” tegas Iptu Putu Gede.

Tindakan wajib lapor ini sekaligus memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak mengganggu saksi maupun proses hukum.

Polisi menegaskan bahwa status tersangka bukan sekadar formalitas, melainkan membawa sejumlah kewajiban hukum yang harus dipatuhi. Bila tersangka tidak kooperatif, Satreskrim membuka peluang penerapan langkah hukum lain yang lebih tegas.

Kasatreskrim juga memastikan bahwa proses penyerahan berkas beserta tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan akan dilakukan begitu hasil penyidikan dinyatakan lengkap.

Penetapan wajib lapor ini semakin memperkuat langkah penyidikan terhadap seorang pejabat publik yang sebelumnya banyak disorot terkait etika dan perilaku temperamental nya. Masyarakat menunggu konsistensi penegakan hukum dan memastikan bahwa siapa pun yang berhadapan dengan hukum, termasuk wakil rakyat, tetap diperlakukan setara di depan undang-undang. (BS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *