Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng Fiktif PT ABM, Kerugian Negara Capai Rp 20,4 Miliar
Serang, star7tv.com. 24 November 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya dengan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian fiktif minyak goreng CP10 di tubuh PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). PT ABM sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. Berdasarkan hasil audit keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik, kasus ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 20,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan resminya yang diterima oleh awak media pada Senin, 24 November 2025, menjelaskan bahwa kasus pembelian minyak goreng CP10 ini telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, penyidik Kejati Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yoga Utama, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT ABM, dan Andreas alias AAW, yang merupakan Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 24 November 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (PRINT) Nomor 1419/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama tersangka Yoga Utama dan PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama tersangka Andreas alias AAW.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, Herman, menjelaskan lebih detail mengenai kronologi kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yoga Utama selaku Plt Direktur PT ABM dan Andreas selaku Direktur PT KAN melakukan perjanjian jual beli minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton pada tanggal 28 Februari 2025. Nilai transaksi yang disepakati dalam perjanjian tersebut mencapai Rp 20,4 miliar.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan memanfaatkan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). SKBDN merupakan sebuah mekanisme pembayaran yang memungkinkan pencairan dana sebelum barang diterima secara penuh. Pada tanggal 27 Maret 2025, Andreas berhasil mencairkan SKBDN tersebut di Bank BRI Cabang Bintaro. Dana sebesar Rp 20,4 miliar tersebut kemudian diterima oleh PT KAN.
Namun, setelah dana dicairkan, minyak goreng sebanyak 1.200 ton yang seharusnya dikirimkan kepada PT ABM tidak pernah diterima. Akibatnya, PT ABM mengalami kerugian sebesar Rp 20,4 miliar. Penyidik Kejati Banten menduga bahwa transaksi jual beli minyak goreng ini merupakan transaksi fiktif yang sengaja dirancang untuk merugikan keuangan negara.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk), Feriyana, yang melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi di PT ABM pada bulan Mei 2025, memberikan apresiasi kepada Kejati Banten atas langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Ia berharap Kejati Banten tidak hanya berhenti pada dua orang tersangka ini, karena ia meyakini bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk dari unsur pemerintahan Provinsi Banten.
“Saya mengapresiasi pihak Kejati Banten dengan langkah hukum penanganan kasus PT ABM dalam waktu singkat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Saya berharap pihak Kejati Banten tidak hanya berhenti kepada dua orang tersangka, pasalnya, kasus ini banyak melibatkan pihak sehingga perlu dilakukan pendalaman kembali. Selain dari pihak PT ABM dan pihak swasta, dalam perkara ini juga ada pihak dari unsur pemerintahan Provinsi Banten,” ujar Feriyana.
Kejati Banten menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa semua pelaku dapat dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi bukti bahwa Kejati Banten tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Adi kurniawan.
