Depok | Star7Tv – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Depok, Siswanto, S.H, menanggapi sidang Paripurna Raperda soal Hak asasi manusia (HAM) usulan dari Komisi A, di ruang sidang Paripurna, Senin, di gedung DPRD Depok, Senin, (17/11).
Siswanto menegaskan adanya sindiran kecil sebelum memberikan pandangan umum fraksi. “Sebetulnya, saya ingin menanyakan urgensi dari perda atau raperda HAM ini. Namun, setelah mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi seperti Gerindra, Golkar, dan PDIP, tampak jelas bahwa perda ini juga melindungi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan sebagainya, ” ujar Ketua Fraksi PKB, usai sidang.
Akan tetapi, lanjutnya, mengenai urgensinya, terkait Raperda HAM ini bisa menimbulkan tumpang tindih dengan aturan-aturan yang ada di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Di Kota Depok, baru saja dilahirkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Jika ada tumpang tindih, akan repot jika terjadi pelanggaran, karena pasal mana yang harus digunakan menjadi sulit, “ucapnya.
Sementara, Siswanto mengungkapkan, Ini masih rancangan, jadi tadi didengarkan bahwa ini belum bisa menjadi perda atau peraturan daerah. “Anggaran tidak cukup untuk pembahasan empat raperda, jadi jika ada pertanyaan tentang urgensinya, silakan ditanyakan ke komisi terkait, ” tegasnya.
Selain itu, Siswanto menambahkan Raperda seharusnya ini juga mendapat apresiasi dari eksekutif karena penting untuk melindungi kelompok rentan seperti lansia, perempuan, dan anak-anak. Perda ini masih cukup minim dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga bisa menjadi pemicu bagi daerah lain.
Legislator PKB sekaligus Sekretaris Komisi D, menerangkan untuk usulan Perda perlindungan guru, kita sudah didahului oleh Kota Bogor. Waktu kita studi banding ke Kota Bogor, sebelumnya kita mengusulkan perda perlindungan guru (penolakan-red). Karena merujuk pada pandangan fraksi, nampaknya perda ini penting bagi PKB. Oleh karena itu, kita setuju untuk melanjutkan pembahasan ini. (RN)












