DEPOK | Star7Tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar kurang lebih Rp3,5 miliar sepanjang periode Januari hingga November 2025. Capaian tersebut berasal dari hasil lelang, penjualan langsung, dan uang rampasan negara, yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa salah satu kontribusi terbesar berasal dari lelang barang rampasan negara terkait perkara Pandawa yang berada di Banjarmasin.
“Lelang hari ini berhasil menjual barang rampasan negara yang ada di Banjarmasin, perkara Pandawa,” ujar Andi Tri Saputro, Rabu (12/11/2025).
Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan secara virtual bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. Hasil dari kegiatan itu kemudian langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari PNBP Kejari Depok.
“Total PNBP dari Januari sampai November 2025, yang berasal dari lelang, penjualan langsung, serta uang rampasan negara, mencapai sekitar Rp3,5 miliar,” tambahnya.
Capaian ini menegaskan komitmen Kejari Depok dalam menjalankan tugasnya tidak hanya di bidang penegakan hukum, tetapi juga dalam optimalisasi aset dan barang rampasan negara demi meningkatkan penerimaan bagi negara. (RN)












