DEPOK | Star7Tv – Badan Kehormatan (BKD) DPRD Kota Depok menyampaikan perkembangan penanganan dua perkara yang melibatkan anggota dewan, yakni Rudi Kurniawan dan Tati Rahmawati, dalam konferensi pers di ruang BKD DPRD Depok, Senin (10/11/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga terhadap publik.
Ketua BKD DPRD Kota Depok, Dr. Hj. Qonita Lutfiyah, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan marwah DPRD, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan kode etik.
“Kami ingin masyarakat mendapat informasi yang utuh dan benar. Semua langkah yang kami ambil didasarkan pada aturan dan prinsip keadilan,” ujar Qonita di hadapan para jurnalis.
1. Perkara Rudi Kurniawan: Masih Proses Banding
BKD Depok telah menerima laporan resmi terkait proses hukum anggota DPRD Rudi Kurniawan, yang saat ini sedang menjalani perkara di Pengadilan Negeri Depok.
Meski telah ada putusan tingkat pertama, Rudi masih menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan demikian, status hukum perkara tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Badan Kehormatan tidak dapat menjatuhkan sanksi etik sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami menghormati hak hukum saudara Rudi Kurniawan dan akan menindaklanjuti setelah proses hukum selesai,” jelas Qonita.
BKD menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara melalui jalur resmi dari lembaga peradilan dan penegak hukum.
Proses penanganan etik baru akan dilanjutkan setelah ada keputusan hukum yang final.
2. Perkara Tati Rahmawati: BKD Jatuhkan Sanksi Sedang
Sementara itu, BKD juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tati Rahmawati, yang dilaporkan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kerja sama dengan pihak eksternal DPRD, yakni Pradana Amaranta.
BKD telah melakukan seluruh tahapan pemeriksaan, mulai dari pemanggilan pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi, hingga sidang etik yang berlangsung objektif dan transparan.
Berdasarkan hasil rapat pleno BKD, Tati Rahmawati dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Kode Etik DPRD Kota Depok.
Atas dasar itu, BKD menjatuhkan sanksi sedang dan merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD serta Fraksi PKB untuk melakukan pemindahan Tati dari alat kelengkapan dewan (AKD).
“Kami menghargai itikad baik dari saudari Tati Rahmawati, namun proses etik harus tetap berjalan sesuai aturan. BKD wajib menjaga kepercayaan publik dan marwah lembaga,” tegas Qonita.
Terkait Sikap Fraksi PKB
Menanggapi adanya perbedaan langkah antara keputusan BKD dan tindak lanjut dari Fraksi PKB, Qonita menegaskan bahwa BKD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri kebijakan internal partai politik.
“BKD hanya berwenang pada aspek etik. Keputusan partai adalah ranah organisatoris dan administratif yang berada di luar wewenang kami,” ujarnya.
Komitmen BKD: Tegakkan Integritas dan Keterbukaan
BKD DPRD Kota Depok menegaskan akan terus menegakkan nilai integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam setiap proses penanganan dugaan pelanggaran etik anggota dewan.
Qonita juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk ikut mengawal proses dengan objektivitas dan keterbukaan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. BKD berdiri untuk memastikan DPRD tetap menjadi lembaga yang dipercaya dan dihormati masyarakat,” pungkasnya. (RN)












