CIBINONG | Star7Tv – Belum genap sepekan dilantik, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, S.H., M.H., langsung menunjukkan gebrakan. Pasalnya dalam tujuh hari pertamanya menjabat langsung pelaksanaan eksekusi terhadap dua terpidana kasus pidana umum, salah satunya terkait perkara tanah di wilayah Sentul, Bogor.
Mengenai dua terpidana umum dari salah satu terpidana, Hendra Witama, Kajari menyampaikan bahwa terpidana akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan setelah putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana Hendra Witama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid/2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 161/PID/2025/PT BDG,” tegas Kajari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, Jumat (7/11/2025).
Adapun Eleksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Umum bersama Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bogor di wilayah Sentul.
Tanpa banyak waktu, tim langsung mengamankan terpidana dan menyerahkannya ke pihak Lapas untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.
Penting diketahui, penegakkan hukum tanpa pandang bulu, langkah tegas ini menegaskan arah baru Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Denny Achmad, penegakan hukum tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.
“Tidak ada yang kebal hukum. Semua putusan yang sudah berkekuatan tetap akan kami jalankan. Ini bukti bahwa Kejaksaan bergerak cepat dan konsisten menegakkan keadilan,” ujar Denny dengan nada tegas.
Fakta dan komitmen Kajari Kabupaten Bogor baru tujuh hari bertugas, dua eksekusi langsung tuntas. Capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Kabupaten Bogor kini memasuki babak baru: tajam, responsif, dan tak ragu menegakkan supremasi hukum.
Langkah cepat itu juga menjadi pesan moral bagi seluruh penegak hukum dan masyarakat, bahwa di bawah kepemimpinan baru, hukum bukan sekadar wacana, tetapi tindakan nyata. (RN)












