Guru Madrasah di Depok Wajib Penuhi Syarat Ini untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu

Guru Madrasah di Depok Wajib Penuhi Syarat Ini untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu
Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Depok, H. Hasan Basri, M.Pd., saat ditemui di kantor, Kamis, (6/11). (dok. Star7Tv/foto, Roni)

DEPOK | Star7Tv – Pemberian bantuan kepada guru Madrasah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam peningkatan bantuan insentif bagi guru madrasah tidak diberikan secara sembarangan. Adapun pemberian menyasar kepada guru yang memenuhi persyaratan administrasi dan terdata resmi yang berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, mulai tahun 2026 mendatang.

Hal tersebut dikemukakan, Kepala Subbag Tata Usaha, H. Hasan Basri, M.Pd., menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Depok terhadap kesejahteraan tenaga pendidik madrasah, yang selama ini hanya menerima bantuan Rp150.000 per bulan. Namun, ia menekankan bahwa penyaluran bantuan harus berbasis data yang valid.

“Guru madrasah wajib terdaftar dalam sistem Education Management Information System (EMIS). Data ini menjadi acuan utama agar bantuan tepat sasaran,” ujar Hasan Basri, Kamis (6/11/2025).

Menurut Hasan Basri, terkait guru yang belum masuk ke dalam data EMIS tidak akan diproses sebagai penerima. Pasalnya, sistem tersebut menjadi dasar pendataan guru madrasah yang resmi mengajar di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagai informasi penting, selain terdaftar dalam EMIS, terdapat sejumlah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, di antaranya:

– Guru aktif mengajar di madrasah baik di tingkat RA, MI, MTs, maupun MA.

– Memiliki surat rekomendasi dari pihak madrasah tempatnya mengajar.

– Telah mengajar secara berkelanjutan, bukan guru yang baru mengajar satu atau dua bulan.

– Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah menerima gaji tetap.

– Bukan guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang berada di luar naungan madrasah formal.

Mengenai persyaratan tersebut, Hasan Basri menambahkan, koordinasi terkait pendataan dan verifikasi dilakukan bersama Persatuan Guru Madrasah (PGM) serta melalui Seksi Pendidikan Madrasah dan Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) di lingkungan Kemenag Kota Depok.

“Kami ingin memastikan bantuan ini benar-benar diterima oleh guru madrasah yang layak. Jangan sampai ada guru fiktif atau tidak aktif mengajar yang ikut menerima,” tegasnya.

Apresiasi atas kebijakan kenaikan bantuan ini disambut positif oleh kalangan guru madrasah. Selain meningkatkan kesejahteraan, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi dorongan bagi para guru untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pembelajaran di lingkungan madrasah.

Hasan Basri berharap, pengelolaan data yang lebih tertib dan terintegrasi, Pemkot Depok optimistis program ini dapat berjalan transparan serta memberi manfaat nyata bagi dunia pendidikan keagamaan di kota tersebut. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *