DEPOK | Star7Tv – Komisi A DPRD Kota Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait masalah pertanahan. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli waris, Perumnas, serta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Komisi A berupaya mencari solusi konkret atas sejumlah persoalan tanah dan sertifikasi yang selama ini menjadi keluhan warga.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah persoalan sertifikasi tanah warga di Blok Tangki, Kelurahan Limo dan Meruyung. Dalam rapat tersebut, anggota Komisi A, Babai Suhaimi, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta BPN untuk mengalokasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut pada tahun 2026 mendatang.
“Kami sudah bantu dengan mengundang BPN agar di tahun 2026 nanti dapat dialokasikan titik sertifikasi di beberapa bidang tanah di Kelurahan Limo dan Meruyung, khususnya di Blok Tangki,” ujar Babai, Selasa (4/11/2025).
Tak hanya itu, Komisi A juga menyoroti sengketa tanah di Kecamatan Tapos yang kini berdiri SD Negeri 1, 2, dan 3. Ahli waris mengklaim tanah seluas 6.000 meter persegi tersebut merupakan milik keluarga mereka berdasarkan bukti kepemilikan girik, bukan aset Pemkot Depok.
Menanggapi hal itu, Babai menegaskan bahwa DPRD tidak dapat ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan. Namun, ia membuka ruang bagi pihak ahli waris untuk menempuh jalur hukum kembali jika ditemukan bukti baru.
“Karena sudah masuk ranah hukum, DPRD tidak bisa mencampuri keputusan pengadilan. Namun bila ada data baru atau novum, silakan ajukan gugatan kembali,” jelasnya.
Masalah serupa juga muncul di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, di mana warga mengklaim memiliki lahan seluas 1.800 meter persegi yang kini diklaim sebagai aset pemerintah. Komisi A berencana mempertemukan semua pihak terkait, termasuk Perumnas, bagian aset Pemkot, Camat Sukmajaya, dan Lurah Mekarjaya, untuk mencari jalan keluar yang adil.
Selain soal pertanahan, Komisi A juga menerima laporan dari LSM terkait dugaan pelanggaran dalam pengangkatan ASN oleh Wali Kota Depok. Komisi A berkomitmen membahas hal ini secara terpisah, mengingat persoalan tersebut menyangkut jabatan dan nama-nama PNS di lingkungan Pemkot.
Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi A akan segera menggelar rapat koordinasi bersama BPN dan bagian aset Pemkot Depok guna menyinkronkan data aset yang selama ini dinilai belum sinkron.
“Ke depan kami akan duduk bersama BPN dan bagian aset agar data kepemilikan tanah di Kota Depok bisa konkret dan akurat,” pungkas Babai.
Melalui forum RDP ini, Komisi A berharap semua persoalan tanah di Kota Depok dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. (RN)












