FORWATU Banten dan GMBI Destrik Bergerak bersatu Desakan Tindakan Tegas Atasi Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan dan Hak Masyarakat

FORWATU Banten dan GMBI Destrik Bergerak bersatu Desakan Tindakan Tegas Atasi Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan dan Hak Masyarakat

FORWATU Banten dan GMBI Destrik Bergerak bersatu Desakan Tindakan Tegas Atasi Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan dan Hak Masyarakat

Lebak, Banten – star7tv.com. Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak menggelar rapat kajian khusus pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Kabupaten Lebak, membahas darurat tambang ilegal yang mengancam wilayah tersebut.

Rapat tersebut menyoroti aktivitas pertambangan ilegal yang marak di sepanjang aliran Sungai Ciberang dan wilayah Gunung Halimun, menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan merugikan masyarakat sekitar.

Arwan, S.Pd., M.Si., Presidium FORWATU Banten, yang dikenal sebagai King Gajah, menyatakan bahwa Lebak berada dalam situasi darurat tambang ilegal. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi penyebab utama maraknya aktivitas ilegal ini.

Kami dari FORWATU Banten tidak akan tinggal diam. Tambang ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang merampas hak hidup masyarakat sekitar. Pemerintah daerah dan APH harus turun tangan segera, tanpa pandang bulu,” tegas King Gajah.

King Gajah menambahkan, pencemaran air Sungai Ciberang akibat limbah tambang telah menyebabkan warga kesulitan mendapatkan air bersih dan mengancam kesehatan mereka. Selain itu, kerusakan hutan di sekitar Gunung Halimun juga semakin memperparah kondisi lingkungan.

Sementara itu, King Naga, Ketua GMBI Distrik Lebak, menyampaikan bahwa GMBI telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan pemantauan lapangan, dokumentasi kegiatan tambang ilegal, dan melaporkannya kepada aparat berwenang.

Kami tidak akan segan melaporkan pihak-pihak yang bermain di balik tambang ilegal. Gerakan ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap tanah Lebak. Kami ingin penegakan hukum yang tegas dan transparan,” ujar King Naga.

Kedua lembaga tersebut sepakat membentuk Gerakan Bersama FORWATU–GMBI sebagai wadah koordinasi dalam advokasi, investigasi lapangan, dan penyampaian rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah, kepolisian, serta instansi terkait.

Dalam rapat itu juga disorot aspek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 menegaskan bahwa:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

King Gajah menambahkan, langkah FORWATU Banten dan GMBI Distrik Lebak ini bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk membangun kesadaran kolektif agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor dan masyarakat tidak menjadi korban akibat eksploitasi alam yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, King Gajah juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Lebak segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang semakin marak di wilayahnya.

Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lebak tidak menutup mata. Tindakan tegas harus diambil agar marwah hukum tetap berdiri dan kerusakan lingkungan bisa dihentikan. Ini demi masa depan Lebak yang lebih bersih, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Sebagai solusi konkret, FORWATU dan GMBI mengusulkan pembentukan tim pengawas independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan aktivitas pertambangan.

Sebagai tindak lanjut, FORWATU Banten dan GMBI Distrik Lebak akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dua lembaga tersebut dalam mendorong pemerintah pusat turun tangan langsung menyikapi darurat tambang ilegal di Kabupaten Lebak.

“Kami akan melaporkan secara resmi kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, agar pemerintah pusat mengetahui langsung kondisi di lapangan. Kami ingin ada tindakan nyata, bukan hanya janji,” tegas King Gajah menutup pernyataannya.

Dengan demikian, dua lembaga sosial ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mengawasi, dan mendesak tindakan hukum nyata terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Lebak.

Adi kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *