Dugaan Pungli Kembali Mencuat, Komite dan Kepala MAN 1 Bogor Angkat Bicara

Dugaan Pungli Kembali Mencuat, Komite dan Kepala MAN 1 Bogor Angkat Bicara
Sesi foto bersama pada kegiatan upgrading dan pendampingan Komite sekolah.

CIBINONG | Star7Tv –  Dugaan pungutan liar (pungli) di MAN 1 Bogor kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah media online mengangkat isu tersebut dalam pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihak madrasah maupun komite. Polemik ini seolah menjadi “langganan tahunan” yang selalu mencuat di awal tahun ajaran baru.

‎Beragam pandangan pun muncul dari masyarakat, terutama wali murid dan media yang berperan sebagai kontrol sosial, terkait perbedaan antara pungli dan sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 serta Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Komite Madrasah.

‎Pihak Madrasah menerangkan Kami fokus pada proses belajar, bukan penghimpunan dana Kepala MAN 1 Bogor, Hj. Dian Kardinah, S.Pd, mengaku pihaknya merasa dirugikan dengan pemberitaan yang seolah menuding madrasah melakukan pungli.

‎“Pada dasarnya, kami hanya menjalankan kegiatan belajar mengajar dan menyusun RAKM setiap awal tahun. Adapun kebutuhan di luar dana BOS, seperti honor satpam, tenaga kebersihan, guru non-ASN, hingga perawatan gedung, memang tidak seluruhnya tertutupi dari dana BOS maupun BPUM,” jelas Hj. Dian, Selasa, (28/10).

‎Mengenai pungutan dana, Ia menegaskan bahwa secara aturan, madrasah negeri tidak diperbolehkan menghimpun dana secara langsung dari pihak mana pun. “Mekanisme penggalangan dana sepenuhnya dilakukan oleh komite melalui rapat bersama wali murid. Madrasah hanya memfasilitasi dan menyerahkan keputusan sepenuhnya pada hasil musyawarah tersebut,” tegasnya.

‎Selain itu, Komite mengungkapkan, terkait semua sumbangan berdasarkan kesepakatan Wali Murid, hal senada disampaikan oleh Ketua Komite MAN 1 Bogor, Salman, yang menegaskan bahwa penggalangan dana dilakukan berdasarkan regulasi yang sah dan dengan prinsip sukarela.

‎“Semua proses penggalangan dana sudah sesuai dengan PMA No. 16 Tahun 2020 dan Kepdirjen Pendis No. 3601 Tahun 2024. Kami menjalankan juklak dan juknis sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

‎Salman juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai menyudutkan pihak madrasah dan komite.
‎“Penentuan sumbangan dilakukan melalui rapat wali murid dan komite tanpa intervensi dari pihak madrasah. Bahkan nominal sumbangan adalah hasil usulan dari wali murid sendiri. Bagi yang merasa keberatan, kami selalu membuka ruang untuk menyesuaikan kemampuan masing-masing,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, fokus komite saat ini adalah mendorong peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di MAN 1 Bogor, bukan lagi terjebak dalam isu yang berulang.

‎Sementara menanggapi hal tersebut, Kemenag dan Ombudsman dorong Transparansi pengelolaan dana Komite.
‎Isu serupa sebenarnya telah dibahas secara mendalam dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Upgrading dan Penguatan Peran Komite Madrasah” yang digelar oleh para pengurus Komite MAN se-Kabupaten Bogor di Kampus MAN 3 Bogor, belum lama ini.

‎Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Kabupaten Bogor Syukri Ahmad Fanani, Kasi Pendidikan Madrasah Marilah, serta perwakilan Ombudsman Jakarta Raya dan Direktorat KSKK Madrasah.

‎Dalam kesempatan tersebut, Syukri menegaskan bahwa komite madrasah adalah mitra strategis, bukan pelengkap administratif.
‎“Komite berperan penting dalam menjaga mutu pendidikan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan gotong royong,” ujarnya.

‎Adapun perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Muhammad Fauzi, mengingatkan agar seluruh bentuk sumbangan dilakukan tanpa paksaan dan dilaporkan secara terbuka. “Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap madrasah negeri,” tegasnya.

Sesi momen berlangsung pada kegiatan upgrading dan pendampingan Komite sekolah.
Sesi momen berlangsung pada kegiatan upgrading dan pendampingan Komite sekolah.


‎Terkait sumbangan dukarela, transparan, dan Akuntabel, FGD juga menyepakati bahwa komite madrasah dapat melakukan penggalangan dana untuk kebutuhan yang tidak tercakup oleh APBN, APBD, maupun dana BOS, asalkan dilakukan secara sukarela dan transparan.

‎Komite wajib membebaskan siswa dari keluarga tidak mampu dari kewajiban sumbangan dengan bukti dukungan seperti DTKS, PKH, atau PIP. Dana hasil penggalangan disimpan dalam rekening resmi atas nama komite dan dimanfaatkan untuk:

‎- Pembayaran honor guru non-ASN dan tenaga kebersihan.

‎- Pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana.

‎- Kegiatan peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan potensi siswa.

‎- Operasional administrasi komite.

‎Laporan keuangan dibuat secara berkala dan diawasi bersama oleh komite, wali murid, dan Kemenag Kabupaten Bogor. Bila terjadi permasalahan, Kemenag akan bertindak sebagai mediator, bahkan melibatkan Ombudsman RI Jakarta Raya jika diperlukan.

‎Upaya menuju tata kelola Pendidikan yang berintegritas, FGD ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara madrasah, komite, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang bermutu, transparan, dan berintegritas.

‎Dengan penguatan peran komite dan pengawasan publik yang sehat, diharapkan isu-isu yang kerap muncul terkait dugaan pungli dapat diluruskan dengan fakta dan pemahaman yang tepat. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *