DEPOK | Star7TV — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok menyatakan menghormati putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait sanksi terhadap salah satu anggotanya (TR-red).
Sebagai informasi penting, keputusan BK yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 426/01/BK-DPRD/SP/X/2025 tentang penetapan sanksi terhadap anggota DPRD Kota Depok, dan ditandatangani oleh Ketua BK, Qonita Lutfiyah, pada 21 Oktober 2025 lalu.
Dalam konferensi pers di media center DPRD, Ketua Fraksi PKB menyampaikan, hasil sidang BK DPRD Kota Depok memutuskan menjatuhkan sanksi sedang kepada TR atas pelanggaran etik berupa perjanjian kerja sama dengan pihak lain yang menjanjikan pemberian anggaran infrastruktur namun tidak terpenuhi.
Meski demikian, Siswanto menerangkan, BK menilai TR telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana yang dimaksud, meski terlambat, sehingga hal ini menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, BK juga merekomendasikan agar pimpinan DPRD dan Fraksi PKB menindaklanjuti sanksi sedang ini dengan pemindahan keanggotaan TR dari alat kelengkapan dewan.
Menanggapi hal itu, Fraksi PKB menyatakan akan menonaktifkan sementara TR dari dua alat kelengkapan yang saat ini diembannya, yaitu Badan Musyawarah (Bamus) dan Komisi B, agar TR dapat fokus menyelesaikan persoalan yang dihadapinya saat ini.
“Langkah ini kami ambil demi kebaikan bersama. Kami berharap Bu TR bisa fokus dan segera menyelesaikan masalahnya,” ujar Ketua Fraksi PKB, Siswanto saat Konpers, Senin, (27/10).
Tak hanya itu, lanjut Siswanto, Fraksi juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum jika perkara tersebut berlanjut ke ranah kepolisian, “Saya berharap masalah ini dapat selesai tanpa proses hukum berkepanjangan, “pungkasnya. (RN)












