Siswanto: Dugaan Manipulasi Dana CSR Dua Karyawan TipTop, Komisi D Upaya Ini!

Siswanto: Dugaan Manipulasi Dana CSR Dua Karyawan TipTop, Komisi D Upaya Ini!
Komisi D DPRD Depok saat gelar RDP bersama pihak manajemen TipTop, di ruang rapat Komisi D, gedung DPRD, Kamis, (16/10).

DEPOK | Star7Tv — Komisi D DPRD Kota Depok gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menyoroti keras tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawan senior swalayan Tiptop Depok. Pasalnya, PHK itu diduga berkaitan dengan dugaan penggelapan dan manipulasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Menanggapi dugaan manipulasi dana CSR, Sekretaris Komisi D DPRD Depok, Siswanto, mengungkapkan, persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D, pihak manajemen Tiptop, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Kamis (16/10/2025).

“Kasus ini sudah bergulir sejak 2024 dan belum ada penyelesaian. Kedua karyawan itu telah bekerja puluhan tahun, tapi masih dirumahkan tanpa kejelasan,” tegas Siswanto, usai RDP di ruang Komisi D DPRD Depok, (16/10).

Terkait persoalan dua karyawan yang di rumahkan, menurut Siswanto, manajemen Tiptop telah menuduh dua karyawan tersebut menggelapkan dana CSR yang digunakan untuk kegiatan karyawan. Namun, dua karyawan menolak skema “uang pisah” atau pesangon yang ditawarkan perusahaan.

“Mereka bahkan siap mengembalikan uang yang disebut digelapkan, tapi menolak uang pisah karena tidak merasa bersalah,” ujarnya.

Komisi D menilai, meski hanya melibatkan dua orang, PHK sepihak itu berpotensi menambah angka pengangguran di Depok. Karena itu, pihaknya mendesak Tiptop untuk bersikap lebih bijak dan memberikan kompensasi layak.

Dalam rapat tersebut, Komisi D mengusulkan agar Tiptop membayar pesangon Rp50–60 juta per karyawan, menyesuaikan masa kerja masing-masing. Namun, pihak manajemen tetap bersikukuh pada keputusan PHK.

“Jika PHK dilakukan sepihak tanpa dasar hukum, jelas itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bila mediasi gagal, maka jalur berikutnya adalah Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Siswanto.

Siswanto juga menyinggung bahwa dugaan manipulasi dana CSR di Tiptop bukan hal baru. Ia mengingatkan, pada 2017 pernah muncul kasus serupa dengan nilai kerugian mencapai Rp2,2 hingga Rp2,5 miliar dalam pengadaan barang untuk program sosial perusahaan.

“Kasus lama itu bahkan sempat dilaporkan ke polisi, tapi tak pernah tuntas. Indikasinya, pelaku yang sekarang masih orang yang sama,” ungkapnya tajam.

Ia menyebut, dana CSR itu digunakan untuk kegiatan seperti mini soccer dan acara internal karyawan yang ternyata fiktif. Bahkan, dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan ada sewa lapangan, padahal lapangan tersebut sudah tutup enam bulan sebelumnya.

“Manajemen menuding dua karyawan ini bagian dari serikat buruh yang ikut merancang penggelapan. Tapi tanpa bukti kuat, Tiptop langsung melakukan PHK,” ujar Siswanto.

Menutup pernyataannya, Siswanto menegaskan bahwa Komisi D DPRD Depok mendorong Tiptop agar memenuhi seluruh hak-hak kedua karyawan, termasuk jika kasus ini harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Jika manajemen tetap ngotot menolak, maka jalur hukum harus ditempuh. Negara harus hadir membela pekerja,” pungkasnya. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *