*Pemkab Serang Resmikan yang kedua kalinya di Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiyah) harjatani- Kramatwat*
serang,15-10-2025
Pemerintah Kabupaten Serang telah meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP Harjatani, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Rabu 15 Oktober 2025. Keberadaan Posko Zakiah di Harjatani Kramatwatu tersebut untuk membantu warga Kramatwatu yang tidak mampu di wilayah Serang barat yang memiliki persoalan hukum. Posko Bantuan hukum Zakiah Harjatani menjadi titik kedua yang telah diresmikan, dimana sebelumnya telah diresmikan di Posko Bantuan Hukum KDMP Ranjeng dan menyusul di MPP Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan pada Rabu, 12 Oktober 2025 kurang lebih pukul 11.00 WIB pihaknya bersama Asda 1, Camat Kramatwatu melaunching zona klinik advokasi hukum di KDMP Harjatani Kramatwatu. kemudian Pak Asda membuka program Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiyah) ini, dan alhamdulillah bu camat dan pak kades telah memfasilitasi untuk bisa memberikan sosialisasi kepada warganya secara luas,”. acara tersebut juga dihadiri oleh RT RW, Wakil ketua KDMP dan Cecep Azhar sebagai pengacara juga ketua Umum di Law Office PBH Tajusa Azhari Terakreditasi Kementrian Hukum yang ditunjuk mendampingi dan mengurus berbagai persoalan hukum masyarakat baik Litigasi ataupun Non litigasi di wilayah Kabupaten Serang PosKo bantuan Hukum Zakiah akan diadakan di tiga titik, yakni pertama di KDMP Ranjeng, kedua di KDMP Harjatani, dan ketiga baru akan dilaunching Jumat (17/10/2025) di Mall Pelayanan Publik (MPP). “Yang di MPP sebagai sekretariat pusatnya. Jadi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, di wilayah timur bisa ke Ranjeng Ciruas dan Puspemkab dan wilayah barat bisa ke Harjatani,” ucapnya. Alasan dipilih Harjatani karena mewakili wilayah Serang barat. Agar masyarakat dari Bojonegara dan lainnya tidak perlu jauh ke Ciruas untuk dapat pelayanan bantuan hukum. “Nanti personelnya ditempatkan dari teman teman lembaga bantuan hukum. Nanti ada Pak Cecep Azhar yang nanti bisa mengatur mitra kerjanya atau partnernya dalam memberikan pelayanan kepada warga kabupaten serang” tuturnya. Warga Datangi Posko Bantuan hukum Zakiah Kabupaten Serang Minta Pendampingan Dugaan Penyimpangan PTSL Untuk KDMP di Ciruas saat ini sudah berjalan dan telah menerima tiga laporan dari masyarakat untuk didampingi. Ketiga klien tersebut sifatnya masih non litigasi ujar Cecep Azhar dan menurut Farhan Kabag Hukum mengatakan semua kasus hukum bisa dilaporkan ke Zakiah, kecuali tiga hal yang masuk dalam extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. “Yang pertama tindak pidana korupsi, kedua terorisme dan ketiga narkoba. Tiga perkara ini tidak bisa dilakukan pembantuan hukum atau pendampingan hukum dari Pemda,” ucapnya. Artinya semua kasus diluar itu bisa didampingi, Syarat yang harus dilampirkan cukup SKTM dari desa atau kecamatan dan surat kuasa hukum baru dari lembaga bantuan hukum biasa running. Posko bantuan Hukum “Zakiah di Harjatani sudah bisa langsung berjalan terima laporan setelah diresmikan. Ketika ada aduan aduan bisa segera ditindak lanjuti ” katanya.
Posko Bantuan Hukum Zakiah di Kopdes MP Ranjeng Mulai Terima Laporan Kasus, Bagian Hukum Bakal Tambah di MPP dan Kramatwatu Camat Kramatwatu Sri Rahayu Basukiwati mengaku merasa senang dengan adanya Zakiah di wilayahnya. Karena masyarakat akan terfasilitasi ketika mendapati kasus hukum. Karena seperti diketahui bersama bahwa khususnya masyarakat kurang mampu, ketika ada masalah hukum untuk minta bantuan ke LBH akan keder duluan. Sebab khawatir tak mampu membayarnya. “Makanya difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui bagian hukum, memberikan fasilitasi supaya masyarakat itu mempunyai perlindungan hukum, terutama masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya. Bantu Kasus Hukum Warga tidak Mampu, Pemkab Serang Resmikan ‘Zakiah’ di Ciruas Kabupaten Serang Yayuk sapaan akrabnya mengatakan, di Kramatwatu sendiri kasus hukum yang banyak terjadi perkara hubungan industrial, PHK sepihak, percaloan dan beberapa kasus kekerasan dan seksual. “Makanya dengan adanya ini mungkin makin banyak yang akan ditangani dan insyaallah kalau memang itu dari masyarakat tidak mampu akan diberikan fasilitas gratis,” ucapnya. Ia juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan Zakiah. Dalam launching juga telah dilakukan sosialisasi oleh pengacara, dan akan diperluas oleh RT RW dan desa. “Supaya masyarakat tahu bahwa kita mempunyai program Zakiah untuk masyarakat yang kurang mampu itu,” katanya.***
Bantu warga terkait persoalan Hukum, Pemkab Serang Resmikan Zakiah Harjatani Kramatwatu, di MPP Menyusul “,
Cecep Azhar selaku advokat profesional yang punya pengalaman baik dab luas di bidang advokasi hukum Juga dalam sambutannya menyatakan siap memberikan penyuluhan hukum gratis kepada warga harjatani kecamatan Kramatwatu tersebut dengan memberikan materi di sesuai dengan kondisi di wilayah tersebut sesuai kebutuhan.
Tujuan dilakukan penyuluhan hukum adalah agar meningkatkan kesadaran hukum bagi warga harjatani kecamatan Kramatwatu kabupaten serang untuk memahami, mentaati dan mengamalkan peraturan perundang undangan yang berlaku serta menciptakan budaya taat dan patuh akan aturan tersebut. ujar Cecep azhar
( Red )