DEPOK | Star7Tv – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Kota Depok dan Jakarta Timur bersatu dalam gerakan nyata memulihkan Sungai Cipinang. Di bawah komando Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, kolaborasi lintas wilayah ini menargetkan pembersihan 30 kilometer aliran sungai hanya dalam waktu satu bulan.
“Kegiatan ini bukan sekadar aksi seremonial, tapi langkah nyata kolaborasi lintas wilayah. Kita akan bersama-sama menuntaskan pembersihan Sungai Cipinang dalam satu bulan, dimulai setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu,” ujar Hanif Faisol pada Minggu (12/10).
Hanif menegaskan, program ini diharapkan menjadi contoh keberhasilan pemulihan ekosistem sungai perkotaan di Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat mengubah persepsi terhadap sungai dengan tidak lagi menyebutnya “kali”, istilah yang cenderung berkonotasi kotor.
“Kata sungai memberi makna bersih dan bermartabat. Kita ingin masyarakat melihat Sungai Cipinang sebagai sumber kehidupan, bukan tempat pembuangan,” tegas Hanif.
Sebagai bentuk dukungan, Perusahaan Gas Negara (PGN) turut menyediakan fasilitas pendukung seperti papan peringatan, trash boom, serta kendaraan pengangkut sampah di sejumlah titik sepanjang aliran sungai.
“Kami ingin semua pihak ikut terlibat. Pemerintah akan memastikan keamanan selama proses pembersihan berlangsung,” ujar Hanif.
Targetnya, kondisi Sungai Cipinang akan terlihat jauh lebih bersih dari sampah dan limbah pada 10 November 2025 mendatang. Hanif menekankan bahwa pemerintah harus memberi contoh nyata, bukan hanya membuat slogan.
“Kalau pemerintah turun tangan langsung, masyarakat pasti ikut menjaga lingkungannya,” tegasnya.
Selain pembersihan fisik, pemerintah juga menyoroti penanganan limbah industri dan rumah tangga. Berdasarkan data KLH, terdapat 21 pabrik yang diduga masih membuang limbah ke Sungai Cipinang.
“Kami sudah meminta Pemkot Depok memberikan peringatan. Jika dalam sebulan tidak ada perubahan, kami akan menegakkan hukum sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Hanif.
Pemerintah, kata Hanif, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran, termasuk pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3).
“Limbah industri tidak boleh lagi masuk ke Sungai Cipinang. Kalau masih melanggar, akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya tegas.
Sementara itu, untuk limbah rumah tangga, pendekatannya dilakukan melalui edukasi dan pemberdayaan komunitas lokal. Komunitas peduli sungai di wilayah Depok dan Jakarta Timur kini berperan sebagai pengawas serta pelapor pelanggaran di lapangan.
“Relawan tidak hanya mengumpulkan sampah, tetapi juga menjadi mata dan telinga pemerintah dalam mengawasi pelanggaran lingkungan. Ini bentuk nyata partisipasi masyarakat yang kami dorong,” tambahnya.
Menutup kegiatan, Hanif mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk bersama mengawal proses pemulihan hingga sungai benar-benar bersih dan terjaga.
“Peran media sangat penting. Kami ingin Sungai Cipinang bukan hanya bersih hari ini, tapi tetap lestari untuk generasi mendatang,” tutup Hanif Faisol. (RN)