Diduga Oknum Bea Cukai Langgar SOP di Lebak Selatan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan, Pasalnya 4 terduga pemasok Tidak di jadikan tersangka.
Banten, Star7tv.com. 27 September 2025. Dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum petugas Bea Cukai mencuat dalam penangkapan terhadap terduga penjual rokok ilegal di Kampung Cilanggeng, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada 15 September 2025.
Dalam operasi tersebut, sejumlah rokok dan satu unit kendaraan turut diamankan. Namun, keluarga korban menilai penangkapan dilakukan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Iidi, perwakilan keluarga dari dua terduga berinisial JA dan JU, telah melaporkan kasus ini kepada LBH Asmuni Partner dan Ider Buana. Ia menyebutkan bahwa terdapat kejanggalan dalam proses penangkapan, termasuk dugaan manipulasi data dan pelanggaran administratif.
“Ada enam orang yang berada di lokasi saat kejadian, namun hanya dua yang dijadikan tersangka. Empat lainnya, termasuk inisial R, sudah dibebaskan dua hari setelah dibawa ke kantor Bea Cukai Kanwil Banten. Ini menimbulkan dugaan ketidakberesan dalam proses hukum,” ujar Iidi. Jumat (26/9/2025).
Menurut keterangan keluarga, barang bukti berupa 25 karton besar rokok tanpa cukai diperkirakan berisi sekitar 80 bal rokok ilegal dan satu kendaraan telah dibawa untuk pengembangan kasus. Namun, mereka menilai proses hukum tidak berjalan transparan.
“Petugas bilang akan bertindak sesuai hukum, tapi nyatanya empat orang yang diduga sebagai pemasok justru dilepaskan. Sementara JP dan JH dijadikan tersangka. Di mana letak keadilan dan bela negara dalam hal ini?” tegas kuasa hukum keluarga.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa surat tugas penyidik tertinggal di lokasi penangkapan dan kini berada dalam penguasaan pihak keluarga. Berdasarkan surat tersebut, mereka mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan resmi kepada keluarga sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Kami sudah mendatangi kantor Bea Cukai pusat, namun mereka hanya menyatakan menerima titipan dari Kanwil. Hak-hak terduga telah dirampas tanpa pemberitahuan administratif yang sah,” tambahnya.
Ironisnya, menurut keluarga, status tersangka telah ditetapkan sebelum penangkapan dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prinsip due process of law dan asas keadilan (por justitia).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak keluarga, khususnya ibu dari salah satu terduga, masih menanti kepastian hukum dan keberadaan anaknya.
Pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak Direktorat Bea Cukai serta pengawas penyidik PPNS untuk menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang dan melanggar SOP.
Bukti otentik berupa surat tugas yang tertinggal di lokasi dinilai cukup kuat untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Adi kurniawan dan tim.