Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Oknum DPRK Simeulue (JJ) Resmi Dilimpahkan ke Polres Simeulue

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Menyeret Oknum DPRK Simeulue (JJ) Resmi Dilimpahkan ke Polres Simeulue

Star7tv.com Simeulue | Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret seorang oknum anggota DPRK Simeulue berinisial JJ dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi dilimpahkan dari Polresta Banda Aceh ke Polres Simeulue. Jum’at, (26/9/2025).

Pelimpahan perkara dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan, mengingat pelapor, terlapor, maupun sebagian besar saksi berdomisili di Kabupaten Simeulue sehingga berada dalam wilayah hukum Polres Simeulue.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa dokumen perkara dikirimkan melalui jasa Pos Indonesia pada Senin, 22 September 2025, dan telah diterima secara resmi oleh pihaknya.

“Untuk berkas perkara sudah kami terima Senin kemarin. Tindak lanjut akan kami lakukan setelah pelapor dan saksi kembali dari Medan, karena informasi terakhir mereka sedang mengikuti perlombaan di sana. Nanti setelah lengkap berkas pemeriksaan saksi-saksi, baru kami jadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor,” katanya kepada wartawan. Jum’at (26/9/2025).

Iptu Putu Gede menambahkan, pihaknya juga telah menyusun berita acara serah terima secara resmi.

“Sudah ada surat resmi yang diajukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh dan telah diturunkan kepada kami. Saat ini, kami fokus melengkapi pemeriksaan lanjutan dari penyidikan Reskrim Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Simeulue berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami berjanji akan memproses kasus ini dengan seadil-adilnya demi tegaknya supremasi hukum tanpa pandang bulu. Silakan diberitakan, karena kami berusaha se-transparan mungkin,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat ke publik setelah viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat Simeulue. Kejadian bermula saat ajang Pra-PORA 2025 yang digelar di Banda Aceh pada awal September lalu.

Korban, Tiva Akja Sabila, seorang atlet tinju Simeulue yang berhasil meraih medali emas, melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum anggota DPRK Simeulue berinisial JJ.

Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, korban mengaku mendapat makian dan kata-kata kasar bernuansa penghinaan dari JJ di muka umum di hadapan para atlet Simeulue maupun atlet dari kabupaten lain dan juga pejabat Dispora Simeulue yang hadir dalam kegiatan Pra-Pora Aceh tersebut. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah korban turun dari ring usai bertanding melawan atlet dari kabupaten lain.

Insiden ini menimbulkan keresahan di kalangan atlet dan ofisial kontingen Simeulue yang berada di Banda Aceh. Sikap tersebut juga memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat Simeulue terhadap perilaku seorang wakil rakyat yang semestinya memberi teladan.

Atas kejadian itu, korban bersama sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Banda Aceh pada tanggal 25 Juni 2025 dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/592/VII/2025/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. Penyidik Polresta pun melakukan pemeriksaan awal terhadap beberapa saksi sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Polres Simeulue untuk efektivitas penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Simeulue. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja transparan dan profesional, serta memastikan keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi. (BS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *