Wow….!!! Diduga Langgar Kode Etik, Dedi Haryadi, S.E., Anggota Komisi, lll (Tiga), Telah  di Laporkan Oleh Forwatu Banten ke Badan Kehormatan Dewan propinsi.

Wow….!!! Diduga Langgar Kode Etik, Dedi Haryadi, S.E., Anggota Komisi, lll (Tiga), Telah  di Laporkan Oleh Forwatu Banten ke Badan Kehormatan Dewan propinsi.

Star7tv.com. Banten, 24 September, 2025. Dewan Pimpinan Pusat Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) resmi melayangkan laporan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten melalui Badan Kehormatan DPRD Provinsi Banten, pada Rabu, 24 September 2025.

Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Dedi Haryadi S.E., anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Gerindra.

Laporan ditandatangani oleh Janar Mulyana, anggota Forwatu Banten, yang bertindak atas nama korban ahli waris pemilik lahan.

Dalam suratnya, Forwatu Banten menyampaikan bahwa Dedi Haryadi diduga menukar lahan milik ahli waris Janar Mulyana kepada pihak ketiga dengan iming-iming kompensasi, yang kini dikuasai oleh PT Infinity Trinity Jaya – pengembang Perumahan Gading Kencana (MGK).

Akibat perbuatan tersebut, Forwatu Banten menilai bahwa Dedi Haryadi telah merugikan masyarakat dan diduga melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.

Oleh karena itu, Forwatu Banten secara tegas menuntut pemberhentian atau pemecatan Dedi Haryadi dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.

Ketua Umum Forwatu Banten , Arwan, S.Pd., M.Si, dan Sekretaris Riswanto, S.Kom, turut menandatangani laporan tersebut sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya penegakan etik dan keadilan.

Forwatu Banten berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD Banten agar tidak ada lagi oknum legislatif yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat.

Adi kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *