DEPOK | Star7Tv – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan Supermarket Tip Top di Depok beberapa bulan lalu, kembali mencuat. Komisi D DPRD Kota Depok Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi D untuk menggelar pertemuan dengan pekerja dan perwakilan serikat buruh, guna mengurai persoalan yang dinilai sarat kejanggalan.
Sekretaris Komisi D, Siswanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin hanya menerima laporan sepihak. Dalam rapat RDP, yaitu untuk mendengar langsung keluhan para pekerja serta penjelasan dari, Federasi Serikat Buruh Bersatu-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSBB-KASBI)
“Dua karyawan yang di-PHK menyampaikan bahwa keputusan itu diambil sepihak tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas. Bahkan mereka tidak mendapatkan kepastian terkait hak normatif seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ungkap Siswanto, saat terkonfirmasi Star7Tv, Rabu, (24/9).
Dalam RDP tersebut menurutnya, PHK tidak bisa dilihat sebatas urusan administrasi ketenagakerjaan. Ada dimensi sosial dan kemanusiaan yang perlu dipertimbangkan. “Kalau pekerja diberhentikan tanpa solusi, maka keluarga mereka ikut terdampak. Ini ironis di tengah upaya Pemkot Wali kota Depok ddalam menekan angka pengangguran,” ujarnya.
Dalam hearing itu terungkap, manajemen menuding kedua karyawan menggunakan dana organisasi buruh untuk kegiatan sosial tanpa persetujuan. Namun, keduanya membantah keras dan menegaskan lebih memilih mempertahankan pekerjaannya ketimbang mengambil risiko di luar perusahaan.
Siswanto memastikan, Komisi D akan memanggil semua pihak terkait, termasuk manajemen Tip Top, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta BPJS, untuk mencari jalan keluar yang adil. “Harapan kami sederhana, manajemen bisa meninjau ulang keputusan PHK. Kalau masalahnya tidak fundamental, mengapa harus mengorbankan nasib dua pekerja?” tegasnya.
Komisi D berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas. DPRD, kata Siswanto, punya kewajiban moral sekaligus fungsi pengawasan agar hubungan industrial di Depok berjalan sehat, manusiawi, dan tidak merugikan pihak yang lemah. (RN)