DEPOK | Star7Tv – Masyarakat Depok kini tak perlu bingung lagi dalam mengurus izin pemanfaatan lahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkolaborasi menghadirkan pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang lebih cepat, transparan, dan praktis.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Depok, Dorotius Kurniawan Abimanyu, dan Staff Yonita, menegaskan bahwa pihaknya kini menyiapkan data pertanahan terbaru untuk memperkuat verifikasi perizinan di DPMPTSP maupun PUPR.
“Dengan data valid, pengajuan PKKPR lebih terarah, terukur, dan minim hambatan. Masyarakat benar-benar bisa merasakan manfaat pelayanan terpadu satu pintu,” ujarnya saat sosialisasi di Aula BPN Depok, Senin (22/9).
Proses pengajuan juga dibuat semakin mudah. Warga maupun pelaku usaha cukup mendaftarkan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah itu, tim gabungan dari BPN, DPMPTSP, dan PUPR akan melakukan pemeriksaan hingga menerbitkan persetujuan PKKPR.
Tak hanya mempercepat layanan, Pemkot Depok juga aktif menyosialisasikan aturan terbaru melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Langkah ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebelum mengurus izin.
“Dengan informasi terbuka, proses perizinan lebih sederhana, cepat, dan tidak menimbulkan keraguan,” tambah Abi.
Selain itu, forum penataan ruang yang rutin digelar menjadi ruang evaluasi antarinstansi. Forum ini dimanfaatkan untuk menyinkronkan data, memeriksa dokumen, sekaligus mencegah kesalahpahaman administratif.
“Depok berkomitmen menghadirkan pelayanan PKKPR yang profesional dan ingin menjadi rujukan bagi kota-kota lain dalam tata kelola pemanfaatan ruang,” tegasnya.
Dengan terobosan ini, Pemkot Depok berharap pelayanan perizinan semakin modern, transparan, dan mampu mendukung pembangunan kota yang tertata sekaligus ramah investasi. (RN)