Kapuas Hulu, Kalbar – Star7Tv.com —
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) semakin marak terjadi di wilayah Kalimantan Barat, terutama di Desa Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari pantauan tim investigasi awak media pada Senin (15/9/2025), puluhan alat lanting jek bermesin fuso tampak tersusun rapi dengan deruan mesin yang mengeluarkan asap hitam pekat, beraktivitas santai di bantaran sungai seakan sudah terkoordinir.
Sebagian lainnya melakukan aktivitas menggunakan mesin dompeng di daratan, tepatnya di Jalan Simpang 4, Km 1, Desa Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Seorang warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa kegiatan PETI sudah berlangsung lama. “Kemarin sempat berhenti sebentar karena ada razia. Ini baru mulai lagi, apalagi air sedang pasang,” ungkapnya.
Kegiatan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan manusia. PETI dapat menyebabkan kerusakan serius, mulai dari pencemaran sungai, rusaknya ekosistem, hingga risiko bencana seperti tanah longsor. Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses penambangan emas sangat berbahaya karena bisa meracuni manusia, hewan, dan tumbuhan di sekitar lokasi.
Bagi pelaku PETI, hukumannya jelas diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan komitmen untuk memberantas PETI yang semakin marak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan bersama dalam Rakor Lintas Sektoral antara Kapolres Kapuas Hulu, Forkopimda, dan stakeholder terkait yang dilaksanakan di Aula Pendopo Bupati pada Rabu (21/8).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait aktivitas pertambangan ilegal khususnya PETI.
“Makanya kita perlu bekerjasama dengan semua pihak. Dalam hal ini, pemerintah daerah bersama TNI-Polri, stakeholder, dan masyarakat harus menyamakan visi dan misi untuk mengambil langkah ke depan dalam menangani masalah PETI ini,” tegas Kapolres.
Demikian laporan tim media dari Kecamatan Boyan Tanjung, Provinsi Kalimantan Barat.
Red