Zona Klinik Hukum Zakiah Terima Konsultasi & bantuan Hukum atas adanya Pengaduan  Dugaan Penyimpangan Program PTSL Di Salah satu Desa di Kabupaten Serang

*Zona Klinik Hukum Zakiah Terima Konsultasi & bantuan Hukum atas adanya Pengaduan  Dugaan Penyimpangan Program PTSL Di Salah satu Desa di Kabupaten Seran*.


SERANG, 15-9-2025
Layanan bantuan hukum melalui Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah)  melalui Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari (Terakreditasi Kementrian Hukum) yang di ketuai langsung oleh Cecep Azhar terima pengaduan dari salah satu korban dugaan penyimpangan program PTSL salah satu warga di desa di kabupaten serang .

Senin 15 September 2025 pukul 11.00 WIB AR secara langsung datangi Zona klinik Advokasi Hukum Zakiyah adukan permasalahan hukum yang menimpa dirinya dan masyarakat lainnya yang senasib persoalan yang mereka alami di kantor Hukum PBH Tajusa Azhari di Serang.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, menyatakan kesiapan timnya untuk memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada pelapor.

Ini merupakan  wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah untuk memberikan akses keadilan dan pendampingan hukum secara gratis bagi warga kabupaten serang kurang mampu.

PBH Tajusa Azhari sendiri merupakan lembaga bantuan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bagian Hukum Setda untuk menjadi mitra dalam penyelenggaraan layanan Zakiah.

“Kami siap mendampingi saudara AR sebagai klien kami, dalam kasus dugaan penyimpangan program PTSL yang diduga telah merugikan masyarakat yang di duga dilakukan oleh H.T.  CS  perlu di catat Konsultasi hukum dan Pendampingan ini sepenuhnya gratis, sebagai bentuk komitmen kami bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat tidak mampu mendapatkan keadilan hukum,” ujar Cecep Azhar saat menerima pengaduan tersebut.

Lebih lanjut, Cecep Azhar menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.

“Insya Allah, Secepatnya September 2025, ini  kami akan mendampingi klien kami untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Banten atau ke Kajati Banten,” jika persoalan klien kami tidak terselesaikan ujarnya.

Menurut salah satu warga setempat juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bagian Hukum Setda yang telah memfasilitasi layanan Zona klinik Zakiah melalui kantor hukum PBH Tajusa Azhari yang telah diisi oleh para pengacara yang handal dan profesional di bidangnya.

Menurutnya, hal ini merupakan wujud konkret dari hadirnya negara dalam membantu masyarakat yang selama ini kerap kesulitan mengakses bantuan hukum karena keterbatasan biaya.

Zona Klinik Hukum Zakiah dirancang sebagai ruang terbuka konsultasi dan advokasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah. Tidak hanya menerima pengaduan, layanan ini juga memberikan edukasi hukum, mediasi, hingga pendampingan dalam proses litigasi apabila dibutuhkan.

“Harapan kami, layanan seperti ini bisa terus berkembang dan menjangkau lebih banyak lagi. Masyarakat tidak perlu takut untuk mencari keadilan. Negara hadir melalui program seperti Klinik Hukum Zakiah,” tutup Cecep Azhar

Dengan kehadiran Zona Klinik Hukum Zakiah, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, dan hak-hak hukum warga dapat lebih terlindungi.
( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *