Restoratif Justice Mandek di Polda Metro Jaya, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

Restoratif Justice Mandek di Polda Metro Jaya, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

Jakarta –  Star7Tv.com — Kekecewaan kembali mencuat terkait penanganan kasus dugaan penipuan yang kini ditangani Subdit Tahbang/Resmob IV Polda Metro Jaya. Baik penasihat hukum, pelapor maupun keluarga terlapor, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) pengawal kasus, sama-sama menyuarakan keresahan lantaran proses perdamaian yang telah ditempuh kedua belah pihak justru terkesan diabaikan aparat.

Kasus ini sebelumnya bergulir di Polsek Cikarang Barat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Ironisnya, meski pelapor dan keluarga terlapor sudah menandatangani kesepakatan damai pada 20 Agustus 2025 serta melayangkan surat permohonan restoratif justice ke Unit IV Subdit Tahbang yang ditembuskan ke Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 25 Agustus 2025, proses tersebut justru mandek.

Temuan tim pengawal kasus menunjukkan adanya dugaan pengabaian, bahkan manipulasi administrasi. Pasalnya, surat yang sudah diteruskan Direktur Kriminal Umum disebut “belum diterima” oleh Unit IV – Subdit Tahbang, padahal bukti penerimaan sudah ada.

Kekecewaan semakin menguat ketika pada 12 September 2025, pelapor dan keluarga terlapor memenuhi panggilan saksi sesuai surat nomor: S.Pgl/S.5/74329/IX/2025/Ditreskrimum, namun penyidik Unit IV disebut-sebut justru menghalangi proses perdamaian tersebut.

 

“Ini jelas bertolak belakang dengan semangat restorative justice yang sudah berkali-kali ditekankan Kapolri. Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk tegas terhadap oknum-oknum kepolisian yang diduga bermain dalam kasus ini,” tegas perwakilan LSM pendamping, saat dimintai keterangan awak media.

 

Sebagaimana diketahui, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif menjadi prioritas, kecuali untuk kejahatan yang berpotensi memecah belah bangsa atau meresahkan masyarakat luas. Data Polri mencatat lebih dari 2.000 kasus berhasil diselesaikan lewat jalur ini sepanjang 2024.

Namun kenyataan yang terjadi di lapangan kali ini justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah aparat benar-benar mendukung keadilan restoratif, atau ada kepentingan yang justru menghambat jalannya hukum?

Tagar #DesakPoldaMetroJaya #RestorativeJustice dan #noviralnojustice pun mulai digaungkan publik, menuntut transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *