LSM Topan Way Kanan Minta Polres Menindak Lanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Dana

LSM Topan Way Kanan Minta Polres Menindak Lanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Dana

star7tv.com – Blambangan Umpu.- DPD LSM TOPAN RI Way Kanan meminta Polres Way kanan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat atas dugaan penggelapan dana hingga puluhan Milyard Rupiah dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada KPTR ( Koperasi Petani Tebu Rakyat ) Pemuka Manis Negara Batin.

” Dari keterangan Saudara Haikari yang telah memberikan surat kuasa penuh kepada kami untuk menindaklanjuti secara hukum dugaan korupsi ini bahwa laporan-laporan nya ke Polres Way Kanan sudah cukup lama, akan tetapi sampai saat ini Polres Way Kanan belum memberikan pemberitahuan tentang sejauh mana kasus tersebut di tindaklanjuti, karena kami dari LSM Topan RI telah mendapatkan kuasa penuh dari saudara haikari, maka kami nyatakan kalau Polres Way Kanan tidak ada menindaklanjuti laporan tersebut maka akan kami laporkan ke jenjang yang lebih tinggi ke Polda Lampung atau ke propam Perda Lampung,” tegas Sahrial Effendi Ketua DPD LSM TOPAN RI Way Kanan.

Lebih jauh menurut Sahrial Effendi, bahwa tidak seharusnya kasus ini didiamkan karena data-data pendukung cukup lengkap dan lagi para pelaku di lapangan juga ada, sehingga terasa aneh kalau kasusnya jalan di tempat.

“Dari data yang kami terima dari saudara haikari cukup dapat dijadikan awal penyelidikan oleh pihak penegak hukum kemudian para pelaku di lapangan juga masih ada kenapa kasus ini jalan di tempat,”imbuh Sahrial.

Diterangkan, KPTR Pemuka Manis sendiri operasinya sudah dibekukan oleh Dinas Koperasi Way Kanan, karena sudah bertahun tahun tidak nampak pergerakannya, padahal KPTR tersebut mengelola puluhan Milyard uang Negara.

Haikari, tokoh masyarakat Pakuon Ratu yang dikonfirmasi terkait Surat kuasanya kepada LSM Topan RI membenarkan hal itu, dengan Harapan kasus dugaan penilaian uang negara puluhan miliar tersebut serta jugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengurus KPTR Pemuka Manis, menjadi terang benderang setelah sempat gelap Gulita.

” Sebelum.saya membuat surat kuasa ke LSM TOPAN RI, saya sudah datang ke Polres Way Kanan untuk melakukan laporan terkait hal ini, namun kata petugas saat itu laporan yang akan dilakukan itu pernah masuk ke Polres Way Kanan sehingga saya tidak boleh lagi melaporkan hal yang sama, dan memang yang melapor awalnya memang bukan saya melainkan orang lain tetapi semua data-data yang dilaporkan itu adalah dari saya, dan data data itu termasuk print out setoran petani ( anggota Koperasi ke Bank red ), sudah disertakan waktu melapor, tetapi anehnya sama sekali tidak ditindak lanjuti oleh Polres Way Kanan,” tegas Haikari

Lebih jauh menurut Haikari, Dana yang didapat untuk anggota Koperasi ini semestinya  4 tahun sudah lunas sejak penguliran pertama,  kemudian dana tersebut akan digulirkan ke kelompok tani yang belum mendapatkan, karena memang namanya hibah dana bergulir untuk pengembangan tebu.

” Dana ini  awalnya dicairkan melalui PT PSMI, tetapi setelah ada indikasi  penyimpangan, kelompok tani yang dikelola PT PSMI itu  diduga fiktif, ahirnya kebijakan tersebut  di gugat, , sehingga akhirnya penyaluran dana bantuan hibah tahun di selanjutnya disalurkan melalui koperasi, dan uang yang tadinya disalurkan melalui PT SMI pun akhirnya pengelolaannya usahakan kepada koperasi KPTR Pemuka Manis, berikut Bansos / hibah tahun 2015-2016 , dan bahkan kalau tidak salah tahun 2018 informasinya ada lagi bantuan hibah untuk perkebunan terbesar tersebut tetapi melalui siapa kami kurang paham.” Papar Haikari.jurnalis
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *