DEPOK | Star7Tv – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Depok bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Depok menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (9/9). Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejari Depok, Gunawan Sumarsono, didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tri Sumarni.
Ketua DPC PERADI Depok, Dr (c) Muhammad Razali Siregar, S.H., M.H., menjelaskan, pertemuan ini digelar untuk memperkuat sinergi antara advokat dengan aparat penegak hukum (APH). Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana program pendampingan hukum gratis (pro bono) bagi tersangka, terdakwa, hingga warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
“Program pro bono ini merupakan wujud pengabdian profesi advokat kepada masyarakat. Kami ingin memastikan siapa pun yang berhadapan dengan masalah hukum tetap mendapat pendampingan, meski terkendala biaya. Karena itu, kolaborasi dengan APH sangat penting agar program ini berjalan optimal pada 2026,” ujar Razali.
Sementara itu, Kajari Kota Depok, Gunawan Sumarsono, menyambut baik inisiatif yang digagas DPC PERADI Depok. Menurutnya, program ini sejalan dengan misi kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah PERADI. Pada prinsipnya, Kejaksaan terbuka untuk bekerja sama demi memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Gunawan.
Sekretaris DPC PERADI Depok, Dr (c) Tatang, S.E., S.H., M.M., CPL., CPM., menambahkan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga. Ia berharap program bantuan hukum gratis ini bisa dijalankan secara berkesinambungan dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Dalam audiensi ini, kami hadir bersama jajaran pengurus DPC dan PBH PERADI Depok dengan misi yang sama, yakni memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan, khususnya warga kurang mampu di Kota Depok,” tutur Tatang, yang juga merupakan dosen STIHP Pelopor Bangsa.
Sebagai informasi, pro bono adalah layanan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu demi kepentingan umum. Istilah ini berasal dari bahasa Latin pro bono publico, yang berarti “untuk kepentingan publik.” (RN)