JAKARTA | Star7Tv – Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia sekaligus Sekretaris Eksekutif Majelis Pers, Mustofa Hadi Karya atau akrab disapa Opan, mengecam keras insiden persekusi yang menimpa seorang jurnalis media Gakorpan, Zack. Wartawan tersebut mengalami penghinaan hingga perlakuan arogan dari oknum security Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang, Kamis (11/9/2025).
Menurut Opan, tindakan itu tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Apapun alasannya, tidak ada yang dibenarkan mempersekusi, menghina, apalagi mengusir jurnalis yang tengah menjalankan tugas. Tindakan ini bukan hanya arogansi, tetapi juga pelanggaran hukum,” tegas Opan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, lewat rilis resmi FWJ, (12/9/2025).
Opan menilai kasus ini menjadi tanggung jawab langsung Kepala Dinas Perkim dan Bupati Tangerang sebagai pimpinan instansi terkait. Ia mendesak agar keduanya segera mengambil sikap tegas terhadap tindakan yang dinilai telah mempermalukan wajah birokrasi Pemkab Tangerang.
“Kalau dibiarkan, jangan-jangan memang ada pola mendidik security instansi pemerintah seperti preman untuk menghadapi wartawan. Ini sangat berbahaya,” sindirnya tajam.
Bahkan, Opan mengancam akan menggelar aksi di kantor Bupati Tangerang jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada penyelesaian berdasarkan aturan hukum.
Insiden bermula ketika sejumlah wartawan mendatangi kantor Dinas Perkim untuk meminta klarifikasi terkait tugas jurnalistik. Namun, setelah menunggu berjam-jam tanpa kepastian dari pejabat dinas, mereka justru mendapat perlakuan kasar dari oknum security berinisial (E), (Ma), dan (Ag).
Zack, salah satu wartawan, menjadi korban pengusiran paksa disertai caci maki. Oknum security tersebut bahkan dengan lantang menyatakan dirinya bebas berkata kasar, menghina, dan menyeret Zack keluar kantor.
“Pernyataan seperti itu jelas menunjukkan sikap anti-publik dan arogan. Padahal wartawan datang membawa misi kontrol sosial, bukan untuk diperlakukan layaknya musuh,” kata Opan.
FWJ Indonesia menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan momentum untuk menertibkan perilaku aparat keamanan internal di lingkungan Pemkab Tangerang. Jika dibiarkan, maka hal ini bukan hanya merusak citra pemerintah daerah, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dilindungi konstitusi. (RN)