Star7Tv.Com | Sidoarjo – Dugaan praktik jual-beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke SDN Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kepala sekolah Erlita, S.Pd, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tulangan, disebut-sebut ikut terlibat dalam praktik distribusi LKS yang membebani wali murid.
Sejumlah wali murid mengaku diarahkan untuk membeli LKS dari satu penyedia tertentu. Mereka merasa tidak memiliki pilihan lain.
“Kalau tidak beli, anak jadi ketinggalan. Semua tugas di kelas pakai LKS itu,” kata seorang wali murid kepada wartawan, Rabu (10/09/2025).
Wali murid lain juga menuturkan, praktik ini sudah berlangsung sejak awal tahun ajaran baru. “Kami merasa seperti dipaksa. Padahal sekolah negeri seharusnya gratis,” ucapnya.
Keterlibatan Erlita sebagai kepala sekolah sekaligus K3S membuat kasus ini menjadi sorotan. Jabatan K3S yang seharusnya fokus pada koordinasi dan peningkatan mutu pendidikan, justru diduga dimanfaatkan untuk melanggengkan distribusi LKS.
“Kalau sudah K3S yang bermain, pengaruhnya bisa lebih luas. Ini yang membuat wali murid khawatir,” ujar seorang sumber internal guru.
Praktik penjualan LKS di sekolah negeri jelas bertentangan dengan aturan pemerintah. Beberapa di antaranya:
Permendiknas No. 2 Tahun 2008: sekolah dilarang menjadi pengecer atau distributor buku.
PP No. 17 Tahun 2010: guru tidak boleh menjual buku atau perlengkapan di sekolah.
Permendikbud No. 75 Tahun 2020: segala bentuk pungutan yang membebani wali murid dilarang.
Sejumlah wali murid bersama pegiat pendidikan berencana melayangkan laporan masyarakat (Dumas) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
Mereka berharap Kepala Dinas, Dr. Ng. Tirto Adi, MP, M.Pd, segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh.
“Kalau terbukti ada permainan, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai sekolah negeri jadi ladang bisnis,” kata seorang aktivis pendidikan.
Namun, pada 11/09/2025, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Erlita, S.Pd membantah adanya praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di sekolah berjalan sesuai aturan dan menolak tudingan keterlibatannya dalam distribusi LKS.
Eko/ Tim /Red